Pemkab Lebak Bebaskan PBB-P2 Lahan Sawah di Bawah 0,5 Hektare

oleh
Caption : Plt Kepala Bapenda Lebak, Agung Budi Santoso
Caption : Plt Kepala Bapenda Lebak, Agung Budi Santoso

FAJARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan sawah di bawah 5.000 meter persegi atau 0,5 hektare. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung swasembada pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani kecil.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 970/KEP.437-Bapenda/2025 tertanggal 24 November 2025.

“Pembebasan PBB-P2 untuk lahan sawah di bawah 5.000 meter persegi ini bertujuan mendongkrak produksi pangan yang bermuara pada kesejahteraan petani kecil,” ujar Agung, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga  Sambut Tahun Baru Imlek dengan Penuh Keceriaan & Keberuntungan di ASTON Hotels Banten

Total lahan sawah yang mendapat pembebasan pajak tercatat mencapai 36.955.416 meter persegi. Kebijakan tersebut diperkirakan mengurangi potensi penerimaan PBB-P2 hingga sekitar Rp3 miliar.

Meski nilai PBB-P2 per objek relatif kecil, berkisar antara Rp6.000 hingga Rp16.000, Agung menilai kebijakan tersebut tetap signifikan dalam meringankan beban petani.
Pembebasan pajak ini mulai berlaku pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2026.

Baca Juga  Puluhan Tahun Akses Jalan Wisata Air Panas, Tak Kunjung Diperbaiki Bikin Masyarakat Resah

Menurut Agung, penghapusan kewajiban PBB-P2 dapat menekan biaya usaha tani. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pembayaran pajak, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk pembelian benih, pupuk, serta perawatan tanaman.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi petani dalam mengelola lahan secara optimal, sehingga berdampak pada peningkatan produktivitas dan ketahanan pangan daerah.

“Dari sisi ekonomi, pendapatan bersih petani meningkat dan berdampak pada perputaran ekonomi desa,” katanya.

Baca Juga  Bukit Sinyonya Pandeglang Tawarkan Camping Ground, Cocok untuk Libur Nataru

Sejumlah petani di Kecamatan Cikulur menyambut positif kebijakan tersebut. Mereka menilai pembebasan PBB-P2 dapat membantu menekan biaya produksi.

“Kami merasa bersyukur adanya kebijakan pembebasan PBB-P2 ini, sehingga bisa mengurangi biaya produksi pangan,” kata Apuh (43), petani asal Desa Parage, Kecamatan Cikulur.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Lebak berharap sektor pertanian semakin produktif serta mampu memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah. (Ajat)