Diduga Tak Bayar Upah Pengerjaan TPT, Lurah Kilasah Siap Diadukan ke Walikota

oleh
Kantor Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen Kota Serang
Kantor Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen Kota Serang

Fajarbanten.co.id – Sukma, seorang pekerja proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen Kota Serang menuntut uang sisa pembayaran pengerjaan proyek TPT yang belum dibayarkan pada November 2025 lalu oleh Noval sebagai Sub Con proyek yang juga sebagai Lurah Kilasah.

Hal ini diungkapkan Sukma kepada media yang didampingi tokoh masyarakat setempat, Senin (26/1/2026) sore.

Menurut Sukma, awalnya dirinya mendapat pekerjaan untuk bekerja sebagai kuli harian dalam pembangunan TPT sejak awal November 2025 lalu. Namun di tanggal 9 Desember dirinya menyatakan keluar dan berhenti bekerja dikarenakan tidak menerima pembayaran gaji selama 18 hari kerja.

Baca Juga  Tingkatkan Kapasitas Wirausaha Kaum Perempuan Warga Cileles, Lebak, Unsera adakan Pelatihan Program Pendampingan Keuanga Mikro

“Saya menanyakan kenapa gaji saya selama 18 hari tidak dibayarkan, sedangkan pekerja yang lain sudah. Sedangkan gaji per harinya Rp 175 ribu, jika dikalikan selama 18 hari, jumlahnya lumayan sekitar Rp 3 jutaan dan itu besar untuk saya dan keluarga jika dibelanjakan kebutuhan sehari-hari,” cerita Sukma.

Sukma pun sempat menanyakan soal gajinya kepada kontraktor yaitu CV
Perkasa Raya Mandiri (PRM) yang dwakilkan oleh saudara Doni dan Andri.

Baca Juga  SQI Indonesia Buka Balai Harmoni

“Saya juga sudah datang dan tanyakan ke perwakilan PT. PRM yakni Pak Doni dan Andri. Kata mereka semua sudah dibayarkan semua ke Pak Noval selaku Sub Con proyek TPT,” beber Sukma.

Sukma pun sempat menghubungi Lurah Noval setelah berhenti bekerja tapi tidak ada respon dan jawaban yang pasti. “Bahkan waktu saya telpon tidak pernah aktif nomornya. Ini contoh pemimpin yang tidak jujur dan tertutup kepada masyarakat,” imbuh Sukma kesal.

Menurut masyarakat, pekerjaan TPT di sabcoun oleh pak Noval Lurah Kilasah dengan harga perkubikasi dari awal bulan November tahun 2025 pembangunan jalan wilayah Kilasah sepanjang sekitar 3 kilometer ini nilainya sekitar Rp 12 miliar dan sudah berlangsung sejak awal November tahun 2025 lalu.

Baca Juga  Ahli Pidana Tim Perumus RUU KUHP Memberi Keterangan Sebagai Saksi Dalam Sidang Lanjutan Anthony Hamzah

Seharusnya juga pejabat kelurahaan apalagi Kepala Kelurahan tidak boleh rangkap jabatan apalagi sebagai sub con proyek desa.

“Saya harap pak Camat Kasemen atau walikota bisa memberikan solusi kepada saya dan menegur kinerja Lurah Noval, agar tidak ada asyarakat lain yang bisa dipermainkan seenaknya saja oleh pejabat daerah,” tegas Sukma. (yogi)