Ketum DePA-RI Dukung Putusan MK Agar Kriminalisasi Wartawan Dihentikan

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID-Ketum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M mengapresiasi putusan MK nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menyebutkan wartawan tak bisa langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata tanpa terlebih dulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 19 Januari 2026 itu harus dilaksanakan dan ditaati, sebab selama ini banyak wartawan yang dikriminalisasi terkait karya jurnalistiknya dan mereka dijebloskan ke penjara,” katanya di Yogyakarta, Kamis.

Pernyataan itu dikemukakan Ketum DePA-RI usai pelantikan pengurus baru PWI DIY di Komplek Kepatihan, Pusat Pemerintahan DIY, dimana Luthfi Yazid turut dilantik sebagai salah satu anggota Dewan Pakar PWI DIY periode 2025-2030.

Selain Luthfi Yazid, di jajaran Dewan Pakar ada nama Prof. Dr. Muchlas; Prof. Dr. Sujito, SH, MSi; Prof. Pardimin, PhD; Dr. Aciel Suyanto, SH, MH; Dr. Esti Susilarti, M. Par; dan Ahmad Subagya.

Menurut Ketum DePA-RI, “perlindungan hukum” dalam norma pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah”.

Sanksi pidana atau perdata hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Baca Juga  M. Qodari: Hasil Survei Mayoritas Masyarakat Indonesia Inginkan Pilpres 2024 Berlangsung Sekali Putaran

Luthfi lebih lanjut mengemukakan, selama ini banyak wartawan dijerat dengan Undang-Undang ITE ataupun KUHP lama dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, fitnah, atau menyerang kehormatan seorang pejabat.

“Dengan adanya putusan MK tersebut, seorang wartawan dengan karya jurnalistiknya tidak dapat serta merta dituntut secara perdata atau pidana tanpa terlebih dahulu ditempuh upaya hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme yang ada di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” katanya.

Ia juga mengharapkan hadirnya regulasi terkait media sosial, karena faktanya masyarakat dan terutama generasi muda lebih cenderung menggunakan medsos ketimbang membaca media massa.

Bahkan, lanjutnya, jika dulu pers dianggap sebagai “The Fourth Estate of Democracy” (Pilar Keempat Demokrasi) setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif, saat ini media sosial seringkali dianggap sebagai “The Fifth Estate of Democracy” (Pilar Kelima Demokrasi).

Regulasi mendsos itu sangat penting, sebab harus ada definisi yang tegas mengenai karya jurnalistik dan karya non-jurnalistik, dan media sosial dapat mempengaruhi opini publik dengan memanfaatkan influencer, buzzer, dan semacamnya yang dapat memproduksi hoax dan post-truth.

“Perkembangan teknologi yang begitu cepat melesat membutuhkan piranti regulasi yang memadai, sebab saat ini kita memasuki era yang disebut dengan ‘rule of algorithm’,” katanya, sambil menambahkan bahwa Artificial Intelligence (AI) memiliki peran yang sangat penting, bahkan ke depan bisa jadi akan ada Super AI.

Baca Juga  Prabowo Serukan Kader Gerindra Turun Ke Masyarakat Sampaikan Program Partai

Terkait soal AI, Ketum DePA-RI memberikan ilustrasi sebagai berikut: jika dalam ilmu hukum, misalnya, apa yang disebut dengan subyek hukum hanya orang atau perusahaan, maka bagaimana dengan Artificial Intelligence (AI/Akal Imitasi)? Apakah AI adalah subyek hukum atau bukan?

Saat ini, menurut dia, AI adalah subyek hukum, sebab AI dapat melakukan transaksi hanya dengan memencet tombol “agree” atau “accept”. Artinya kesepakatan yang final, prediktif dan binding dapat dilakukan dengan AI.

Pada saat yang sama transaksi/jual-beli dan semacamnya dengan AI hampir tidak mengenai wanprestasi/ingkarjanji/breach of contract sebagaimana disebutkan dalam konsep perjanjian di KUHPerdata.

Dalam KUHPerdata ada yang dikenal dengan “pacta sunservanda”, dimana kesepakatan yang dibuat para pihak berlaku sebagai hukum bagi para pihak yang membuatnya, dan dalam AI kesepakatannya hanya dibuat dengan memencet tombol “next” atau “ok”.

Dalam kaitan ini, Ketum DePA-RI menyatakan, landasan konstitusional kebebasan berpendapat dan menyampaikan ekspresi yang tertuang dalam UUD 1945 pada pasal 28E dan 28F harus menjadi patokan utama dalam mengembangkan Pers Nasional ke depan, termasuk media sosial maupun AI.

Baca Juga  Targetkan Raih Medali, Pertina Banten Lepas 4 Atletnya di PON Sumut-Aceh 2024

Pusat Pers Pancasila

Acara pelantikan pengurus PWI DIY periode 2025-2030 yang digelar di Komplek Kepatihan itu sendiri berjalan lancar. Pada kesempatan itu Sri Sultan Hamengku Buwono X mendapatkan penghargaan sebagai Anggota Istimewa/Kehormatan PWI.

Dalam kata sambutannya, Sri Sultan memberikan tanggapan atas pidato Ketua DPD PWI DIY Hudono dan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir terkait usulan agar Yogya menjadi “Pusat Pers Pancasila”.

Sri Sultan (Ngarso Dalem) mengingatkan perlunya diadakan studi akademik terkait usulan itu. Jika studi akademik memberikan lampu hijau, Sri Sultan akan berkomunikasi dengan DPRD, dan jika semuanya setuju, maka gagasan menjadikan Yogya sebagai Pusat Pers Pancasila juga akan jalan.

Pada kesempatan itu Sri Sultan yang diberi jaket serta kartu anggota Kehormatan PWI juga mengingatkan insan pers agar senantiasa menjaga profesionalisme, moral, etika, prinsip demokrasi, dan tanggungjawab.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengingatkan pentingnya upaya untuk meneguhkan idealisme di tengah disrupsi media yang dapat mengancam kehidupan bangsa, sebab publik seringkali sulit membedakan mana berita yang benar dan mana yang tidak benar.

“Itulah tantangan kita,” kata Akhmad Munir, sering disapa “Cak Munir”, yang dalam acara pelantikan Pengurus PWI DIY periode 2025-2030 itu didampingi oleh Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang. (Aat SS)