Bank Banten Gandeng Pemprov Banten Rilis Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

oleh

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (“Bank Banten”) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Jasa Raharja Banten, Polda Banten dan Polda Metro Jaya menyelenggarakan launching Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Pengurangan Pokok PKB dari Luar Provinsi Banten yang dimulai pada 18 Agustus sampai 31 Desember 2022.

Selain itu, dikesempatan yang sama, Bank Banten dan Bapenda Provinsi Banten juga melaksanakan rapat koordinasi sinergitas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah, sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Lynn, Serang (18/08/22). Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Utama (Dirut) Bank Banten, Dr.Agus Syabarrudin, Pejabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto dan Kasi STNK Subdit Regident Polda Banten, Kompol Lucky Permana. Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, berharap masyarakat dapat memanfaatkan adanya dispensasi pemberian denda PKB bagi wajib pajak, sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.

“Salah satu upaya kita merawat wajib pajak agar dapat mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) adalah dengan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak,” ujar Muktabar, dilansir fajarbanten.com.

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, menyampaikan, pada tahun 2022 tunggakan PKB Provinsi Banten senilai Rp780 Miliar. Sebagai upaya mengoptimalisasi PAD dari sektor PKB maka Pemprov Banten memberikan relaksasi penghapusan denda pajak.
Opar menambahkan, Pemanfaatan program tersebut dapat dilakukan di 12 Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat se-Banten yang pembayarannya dikelola oleh Bank Banten.

Baca Juga  17 Orang Keracunan Usai Makan Nasi Uduk 11 Diantaranya Pelajar

Direktur Utama Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin mengatakan, Bank Banten saat ini telah mengimplementasikan elektronifikasi transaksi Pemda dalam mengembangkan layanan pembayaran pajak kendaraan di seluruh UPT dan Gerai Samsat yang tersebar di Provinsi Banten. (*/cr1)