DPRD Pandeglang Desak DPUPR Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Proyek Jalan Bermasalah

oleh
Anggota Komisi III DPRD Pandeglang, Syaeful Bachri

FAJARBANTEN.CO.ID-DPRD Kabupaten Pandeglang mendesak pemerintah daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan kelebihan pembayaran dalam lima proyek infrastruktur jalan. Potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp917 juta.

Anggota Komisi III DPRD Pandeglang, Syaeful Bachri, menilai dinas terkait harus bertindak tegas dalam menyikapi temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa uang negara yang telah dibayarkan secara berlebih harus segera dikembalikan oleh pihak rekanan proyek.

“Pada prinsipnya ya, saya rasa dinas PUPR harus tegas karena bagaimanapun juga itu uang negara, uang masyarakat kita. Yang terpenting kita berani mengambil sikap memanggil pengusaha tersebut untuk menindaklanjuti terkait pengembalian uang kelebihan pembayaran yang jadi temuan BPK RI,” kata Syaeful Bachri, Minggu 22 Juni 2025.

Ia mengingatkan, berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, kelebihan anggaran wajib dikembalikan ke kas daerah. Keterlambatan atau kelalaian dalam menindaklanjuti temuan BPK dapat berdampak pada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk opini BPK.

Baca Juga  Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang berkomitmen meningkatkan Pembangunan Zona Integritas di Tahun 2024

“Karena bagaimanapun juga yang saya tahu kalau berbicara anggaran kelebihan harus segera dikembalikan ke Kas Daerah,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai lemahnya pengawasan internal di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yang dinilainya menjadi penyebab berulangnya persoalan pengelolaan anggaran.

“Dinas terkait juga harus bertindak tegas terkait persoalan ini. Yang namanya uang negara harus kembali lagi ke negara. Ini bakal berdampak pada WTP karena laporan dinas itu harus kongkrit. Paska permasalahan ini saya rasa warga Pandeglang sudah hampir mengetahui terkait persoalan tersebut dan dinas tidak bisa mungkir,” jelasnya.

Menurutnya, laporan keuangan harus disusun secara jujur dan akurat, tidak hanya bersifat administratif. Jika terdapat kejanggalan dalam realisasi kegiatan, maka hal tersebut harus dilaporkan secara transparan.

Baca Juga  Buka Cosmetic Expo 2024, Kepala BPOM Taruna Ikrar Bangkitnya UMKM Kosmetik Indonesia

“Kegiatan atau ketika laporan dinas-dinas terkait kalau memang tidak ada masalah ya aneh. Yang jelas laporan tersebut harus kongkret, bereskan permasalahan yang sekarang,” tegasnya.

Selain mendorong pengembalian dana kelebihan bayar, ia juga meminta agar aparat penegak hukum (APH) turut mengawal proses penyelesaiannya, termasuk BPK, KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

“Ya pastilah APH juga harus ikut mengawal, kalau berbicara tidak mengembalikan uang negara salah satunya pihak berwajib antara BPK, KPK, Kepolisian, Kejaksaan yang akan turun tangan. Karena bagaimanapun juga tidak terlepas ke ranah hukum karena negara kita negara hukum,” katanya.

“Yang jelas sekecil apapun uang negara kalau disalahgunakan kaitannya pidana,”sambungnya.

Sebelumnya diberitakan berdasarkan laporan audit BPK RI Perwakilan Banten, berikut lima perusahaan yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut:

CV Putra Chibisoro (PCS) – Proyek Jalan Pasar Rancaseneng–Leuwimuja, Kecamatan Cikeusik – Rp300.258.784,86

Baca Juga  Kagumi Keluarga Besar Jokowi, Gus Iqdam : Tenang Saja Mas Gibran, Saya Dibelakang Anda

CV Mahatama Karya (MTK) – Proyek Jalan Babakan Sompok–Kamalangan – Rp282.486.704,18

CV Cendikiawan (CDK) – Proyek Jalan Kadubungbang–Cimanuk – Rp170.459.994,17

CV Cendikiawan (CDK) – Proyek Jalan Rumingkang–Pasar Batu – Rp128.747.352,21

CV Tridaya (TDY) – Proyek Jalan Pasirpanjang–Seti, Kecamatan Picung – Rp35.319.615,05

Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat, tidak membantah temuan tersebut. Ia menyebut terdapat lima perusahaan yang masuk dalam catatan BPK dan diwajibkan mengembalikan dana kelebihan bayar.

“Iya, sekitar 5 perusahaan yang tercatat oleh BPK RI dan harus mengembalikan kelebihan pembayaran,” kata Asep Rahmat, Kemarin.

Namun demikian, hingga kini belum ada kepastian waktu pengembalian. Asep menyatakan pihaknya masih terus berupaya membangun komunikasi dengan perusahaan terkait.

“Untuk target kira-kira secepatnya harus mengembalikan, tapi kita upayakan terus untuk lakukan komunikasi,” ujarnya. (Asep)