FAJARBANTEN.CO.ID – Seorang warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, bernama Amirudin harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun setelah dinyatakan bersalah menebang pohon di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Amar putusan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Jumat 13 Maret 2026.
Dalam putusannya, Amirudin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 50 ayat (3) huruf e tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa bersama rekannya menebang pohon kecapi di kawasan Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur, yang termasuk wilayah Taman Nasional Ujung Kulon.
Kayu dari pohon tersebut rencananya akan digunakan terdakwa untuk memperbaiki bagian rumahnya.
“Terdakwa mengatakan bahwa kayu tersebut rencananya akan digunakan untuk memperbaiki atau merenovasi atap dapur rumah Terdakwa,” tulis dalam dakwaan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
“Denda sejumlah Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ungkap hakim.
Akibat perbuatan tersebut, pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon disebut mengalami kerugian materiil.
“Akibatnya, Taman Nasional Ujung Kulon mengalami kerugian materiil senilai Rp 504.000,” kata hakim. (Asep)







