Wabup Pandeglang Minta Desa Koroncong Segera Tindaklanjuti Temuan Inspektorat

oleh
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, meminta Pemerintah Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong, segera menindaklanjuti
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi.

FAJARBANTEN.CO.ID-Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, meminta Pemerintah Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong, segera menindaklanjuti serta menyelesaikan temuan yang disampaikan oleh Inspektorat Pandeglang.

“Memang saya belum ngecek ya ke Inspektorat. Tentu kalau ada temuan ya harus dikembalikan atau ditindaklanjuti, dengan menyelesaikan kegiatan yang jadi temuan itu,” ungkap Iing di Pandeglang, Kamis 4 September 2025.

Ia menegaskan, penyelesaian temuan penting dilakukan agar tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Baca Juga  Diduga Gelapkan Setoran Proyek, Oknum Pegawai Pemkab Pandeglang Dibui

“Supaya tidak merugikan keuangan negara dan masyarakat. Karena kalau ada temuan itu yang dirugikan itu dua, pertama masyarakat dan negara,”jelasnya.

Iing menjelaskan, dana desa yang dikelola pemerintah desa merupakan uang negara yang bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu, setiap temuan harus segera dituntaskan.

“Saya menghimbau dan meminta jangan pernah bermain-main dengan dana desa dan program-program pemerintah. Karena, pemerintah menurunkan anggaran itu semata-mata untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  PJ Gubernur Banten Ingatkan Perusahaan dan Pekerja Kompak Budayakan K3

Meski mengaku belum mengetahui secara rinci besaran anggaran yang menjadi temuan, ia menekankan agar hal tersebut segera ditindaklanjuti.

“Harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan, berapapun nilai anggaran yang jadi temuan itu,” katanya.

Sebelumnya, Inspektorat Pandeglang menemukan adanya pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024 di Desa Koroncong yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Temuan tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan fisik yang dilaksanakan pihak desa.

Baca Juga  Lapas Cilegon Ikut Serta Meriahkan dan Sukseskan IPPA FEST 2025 “Creation Beyond The Bars”

Inspektorat Pandeglang pun telah memberikan rekomendasi kepada Desa Koroncong agar segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dengan batas waktu 60 hari sejak rekomendasi diterbitkan. (Asep)