Wabup Pandeglang Minta Desa Koroncong Segera Tindaklanjuti Temuan Inspektorat

oleh
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, meminta Pemerintah Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong, segera menindaklanjuti
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi.

FAJARBANTEN.CO.ID-Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, meminta Pemerintah Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong, segera menindaklanjuti serta menyelesaikan temuan yang disampaikan oleh Inspektorat Pandeglang.

“Memang saya belum ngecek ya ke Inspektorat. Tentu kalau ada temuan ya harus dikembalikan atau ditindaklanjuti, dengan menyelesaikan kegiatan yang jadi temuan itu,” ungkap Iing di Pandeglang, Kamis 4 September 2025.

Ia menegaskan, penyelesaian temuan penting dilakukan agar tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Baca Juga  Staff Ahli Bidang Sosial Kemenkumham RI, Tinjau Kegiatan Pembinaan Lapas Cilegon

“Supaya tidak merugikan keuangan negara dan masyarakat. Karena kalau ada temuan itu yang dirugikan itu dua, pertama masyarakat dan negara,”jelasnya.

Iing menjelaskan, dana desa yang dikelola pemerintah desa merupakan uang negara yang bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu, setiap temuan harus segera dituntaskan.

“Saya menghimbau dan meminta jangan pernah bermain-main dengan dana desa dan program-program pemerintah. Karena, pemerintah menurunkan anggaran itu semata-mata untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Sah, Banten Bistro Berubah Jadi The Kaibon, Bentuk Loyalitas Terhadap Budaya Banten

Meski mengaku belum mengetahui secara rinci besaran anggaran yang menjadi temuan, ia menekankan agar hal tersebut segera ditindaklanjuti.

“Harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan, berapapun nilai anggaran yang jadi temuan itu,” katanya.

Sebelumnya, Inspektorat Pandeglang menemukan adanya pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024 di Desa Koroncong yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Temuan tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan fisik yang dilaksanakan pihak desa.

Baca Juga  DKPP Pandeglang Klaim Produksi Padi Tembus 8,2 Ton per Hektar

Inspektorat Pandeglang pun telah memberikan rekomendasi kepada Desa Koroncong agar segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dengan batas waktu 60 hari sejak rekomendasi diterbitkan. (Asep)