FAJARBANTEN.CO.ID – Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sebagai upaya membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan dan pelayanan kesehatan di sekolah.
Sedangkan menurut Departemen Kesehatan UKS adalah usaha kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah-sekolah dengan anak didik beserta lingkungan hidupnya sebagai sasaran utama.
UKS merupakan wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan selanjutnya membentuk perilaku hidup sehat, yang pada gilirannya menghasilkan derajat kesehatan yang optimal.
UKS merupakan bagian dari usaha kesehatan pokok yang menjadi beban tugas puskesmas yang ditujukan kepada sekolah-sekolah dengan anak beserta lingkungan hidupnya, dalam rangka mencapai keadaan kesehatan anak sebaik-baiknya dan sekaligus meningkatkan prestasi belajar anak sekolah setinggi-tingginya.
UKS sendiri dirintis sejak tahun 1956 melalui pilot project di Jakarta dan Bekasi yang merupakan kerjasama antara Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan dan Departemen Dalam Negeri. Proyek ini dilaksanakan dalam dua bentuk yaitu UKS perkotaan di Jakarta dan UKS pedesaan di Bekasi.
15 tahun kemudian (1980), karena manfaat dan perkembangan yang dibutuhkan maka program UKS dikuatkan dengan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Kesehatan tentang pembentukan kelompok kerja UKS.
Tahun 1982 ditandatangani Piagam Kerjasama antara Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, tentang pembinaan kesehatan anak dan perguruan agama Islam. Guna memantapkan pembinaan UKS secara terpadu, maka tahun 1984 diterbitkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pada tahun 2003, seiring dengan perubahan sistem pemerintahan di Indonesia dari sentralisasi menjadi desentralisasi dan perkembangan di bidang pendidikan dan kesehatan, maka dilakukan penyempurnaan SKB 4 Menteri yang diterbitkan tahun 1984. Sejak disempurnakan, maka SKB 4 Menteri ini langsung menjadi dasar hukum atau landasan penyelenggaraan program UKS.
Untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan sehat sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan anak yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Dengan terciptanya UKS yang efektif diharapkan dapat mendukung terciptanya peserta didik yang sehat dan berkualitas yang merupakan investasi bangsa. (Candra)