Tega Buang Bayi Disaluran Air, Ibu Muda di Pandeglang Dibekuk Polisi

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID – Polisi menangkap seorang wanita berinisial EM (19) yang tega membuang bayi laki-laki tanpa busana ke saluran air di Kampung Lembur Sawah, Desa Kadubumbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang Banten. Bayi tersebut di temukan tewas pada Sabtu 21 Oktober 2023.

” Pelaku ditangkap dalam waktu 24 jam di kediaman neneknya di Desa Kadubumbang, saat ini pelaku sudah kami tetapkan tersangka kemarin sore,” kata Plt. Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, kepada awak media, Senin 23 Oktober 2023.

Ilman menuturkan, hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa mayat bayi laki-laki tersebut diduga dibuang oleh ibu kandungnya sendiri. Motifnya diduga berkaitan dengan rasa malu karena belum menikah, meskipun sudah memiliki seorang bayi.

“Ini terjadi karena yang bersangkutan merasa malu dan tidak enak karena belum menikah, tetapi sudah memiliki seorang bayi atau sudah melahirkan,” ungkap Ilman.

Dari hasil penyelidikan kata dia, polisi menemukan bercak darah di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), yang menjadi pertanyaan utama dalam kasus ini.

Baca Juga  Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian terhadap Puspa dan Satwa

“Kami mengikuti jejak darah hingga menemukan satu bercak darah sekitar 200 meter dari TKP,” katanya.

Menurutnya, polisi terus melakukan pendalaman penyelidikan setelah menemukan bercak darah ini, dengan dugaan kuat penemuan mayat bayi laki-laki tersebut.

“Ibu kandung wanita yang diduga melahirkan bayi tersebut mengakui perbuatannya, yang dilakukan di kamar mandi rumah neneknya sendiri dengan menggunakan gunting untuk memutus ari-arinya,” ujarnya.

Dikatakan Ilman, polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan pembuangan mayat bayi laki-laki tersebut.

Baca Juga  Politeknik Pelayaran Banten Luncurkan Karya SDG

” Kasus ini masih kita lakukan pendalaman untuk memahami motif dan kronologi kasus tersebut, termasuk apakah pembunuhan bayi itu dilakukan sendiri atau dengan bantuan orang lain,”ujarnya.

” Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 juncto Pasal 76 C undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta,”pungkas dia. (Asep)