FAJARBANTEN.CO.ID – Seorang warga Kampung Baru, RT 002/RW 004, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Ari Artajaya, mengaku kaget setelah menerima surat panggilan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Labuan.
Surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai kewajiban pinjaman yang tercatat atas namanya. Padahal, Ari mengaku tidak pernah mengajukan maupun menerima pinjaman dari BRI.
Berdasarkan surat panggilan pertama yang diterimanya, tercatat nomor rekening 481501006837105 dengan sisa pokok pinjaman sebesar Rp53.082.453 dan bunga Rp3.550.258. Total kewajiban yang tercantum dalam surat tersebut mencapai Rp56.632.711.
“Iya, saya sempat bingung tiba-tiba dapat surat panggilan tunggakan pinjaman dari BRI Labuan. Padahal, saya kan belum pernah pinjam uang ke bank,” kata Ari saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu 7 Oktober 2026.
Ari mengaku telah menemui pihak BRI Cabang Labuan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Menurut dia, setelah dilakukan pengecekan, dokumen pinjaman yang tercatat bukan miliknya.
“Saya sudah bertemu dengan orang BRI Labuan. Yang terpenting tunggakan nama saya dihapus di BRI dan tidak muncul di OJK. Berkas pinjamannya juga bukan saya, orang lain,” ujarnya.
Sementara itu, RM Collection BRI Cabang Labuan, Richard Arya Prakarsa, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan bertemu langsung dengan Ari untuk membahas persoalan tersebut.
“Iya, kami sudah kroscek debitur tersebut, sudah dikonfirmasi juga. Kami juga sempat ketemu dengan Pak Ari (debitur). Sudah kami jelaskan juga ke beliau, sama solusinya juga terkait surat panggilan itu,” kata Richard.
Richard menjelaskan, surat panggilan tersebut memang dikirimkan pada Oktober 2026. Pihak BRI, kata dia, baru mengetahui adanya persoalan terkait data debitur setelah mendapatkan informasi dari Ari.
“Memang benar surat panggilan itu sudah kami kirimkan bulan Oktober ini dan kami juga baru tahu kalau ada problem ini. Kami juga sudah kroscek dan bertemu dengan managernya juga di Unit BRI Cibaliung,” ujarnya.
Menurut Richard, persoalan tersebut berkaitan dengan kesalahan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam data debitur.
“Terkait kesalahannya itu dari NIK KTP,” ujarnya.
Richard mengatakan, pihak BRI Unit Cibaliung telah mengajukan surat permohonan terkait persoalan NIK debitur tersebut untuk dilakukan perbaikan.
“Kalau dari BRI sendiri sudah ketemu dengan Pak Ari, sudah dijalankan surat permohonan dari pihak Unit BRI Cibaliung terkait NIK-nya debitur,” katanya.
Dia menegaskan, persoalan tersebut menurut pihak BRI bukan disebabkan oleh kesalahan dalam proses administrasi internal bank, melainkan adanya ketidaksesuaian angka pada NIK yang tercatat.
“Bukan kesalahan dari BRI, itu jelas kesalahan dari NIK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Jadi ada kesalahan angka,” ujarnya.
Richard menambahkan, pihak BRI masih melakukan pengecekan kembali terhadap data dan dokumen identitas debitur untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan.
“Kita cek kembali terkait dengan KTP debiturnya,” pungkasnya. (Asep)







