Sekda Pandeglang Lantik 107 Pjs Kepala Desa

oleh

Fajarbanten.co.id – Sebanyak 107 Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa (Kades). Hal ini sebagai tindak lanjut Kepala Desa definitif yang berakhir masa jabatannya periode 2017-2023 pada tanggal 8 Desember 2023. Para PJS Kepala Desa secara resmi diambil sumpah jabatan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang di Ofroom Setda, Selasa 19 Desember 2023.

Pelantikan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Bahwa dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Kades yang habis masa jabatannya akan di berhentikan Bupati dan selanjutnya Bupati mengangkat pejabat sementara Kepala Desa dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pihaknya memberi apresiasi kepada Kepala Desa yang habis masa jabatannya dan di lanjutkan oleh Pjs yang akan menjabat selama 1,5 tahun, sampai terpilih kepala desa definitif.

“Alhamdulillah tadi pada pelaksanaannya, lancar dan saya merasa bersyukur dan berterima kasih kepada DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa), artinya sudah bekerja dengan baik dan lancar,”kantanya.

Dikatakan Fahmi, untuk menjaga profesionalitas para Pjs tersebut, pihaknya akan terus melakukan evaluasi kinerja satu bulan sekali.

Baca Juga  PWI Pandeglang Beri Pemahaman Jurnalistik Dikalangan Pelajar

“Kita akan lakukan evaluasi satu bulan sekali. Jika dianggap tidak layak kemungkinan akan kita pertimbangkan kembali,”ucapnya.

Menurut Fahmi, para Pjs Kepala Desa yang saat ini dilantik merupakan hasil seleksi tiap Kecamatan yang kemudian pihaknya melakukan verifikasi dan diputuskan dengan berbagai pertimbangan.

“Untuk honor mereka tidak boleh mendapatkan dua honor. Jadi memilih, apakah gajih PNS yang diambil, atau gajih seorang kepala desa,”katanya.

Lebih lanjut Fahmi menjelaskan bahwa para ASN yang menjabat sebagai PJS Kepala Desa untuk tetap menjaga netralitasnya dalam pemilu yanga diselenggarakan pada 2024 mendatang.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergritas Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Banten Sambangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang

“Mereka itu ya kalangan kita, PNS semua. Tetep netralitas harus jadi yang utama. Gak mungkinlah mereka ada yang tidak netral,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Bunbun Buntaran mengatakan bahwa 107 desa yang mengalami kekosongan kades tersebut berasa dari 32 kecamatan.

Dikatakannya, para PJS tersebut sengaja dipilih untuk mengisi jabatan kades sampai dimulainya pilkades pada tahun 2025 mendatang.

“Selama itu pula tentu kita akan terus mengawasi mereka. Kita. Semua tau bahwa Pilkades 2024 diundur, jadi masa jabatan mereka tentu akan cukup lama,”pungkasnya. (Asep)