Rutan Bangil Jalin Kerjasama Dengan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Brawijaya

oleh

PASURUAN – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil jalin kerjasama dengan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Brawijaya bertempat di Aula Rutan Bangil, pada Jumat, (22/12/2023)

Kegiatan ini merupakan penandatanganan kerjasama antara BKBH UB dengan Rutan Kelas IIB Bangil, hal ini sebagai wujud sinergitas dalam upaya menyelenggarakan bantuan hukum pemasyarakatan bagi warga binaan yang ada di Rutan Bangil

Kepala Rutan Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan menjelaskan Penandatanganan kerjasama antara Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum dengan Rutan Bangil merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan hukum bagi warga binaan. Dalam kerangka ini, kesepakatan tersebut bertujuan untuk memberikan akses yang lebih baik terhadap bantuan hukum bagi narapidana dan tahanan, sehingga mereka dapat memahami hak-hak mereka serta mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Selain itu, kerjasama ini juga dapat menciptakan atmosfer yang lebih adil dan transparan dalam penanganan perkara hukum di dalam penjara.

Baca Juga  Rutan Bangil Tampung Beragam Keluhan WBP Wanita

Melalui kerjasama ini, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum dapat menyediakan tenaga ahli hukum yang bekerja sama dengan Rutan untuk memberikan pendampingan hukum kepada warga binaan. Hal ini tidak hanya melibatkan proses pengadilan, tetapi juga mencakup pemberian informasi hukum, konsultasi, dan penyusunan strategi hukum. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan pemahaman hukum di kalangan narapidana, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses hukum yang mereka hadapi.

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-95

Kerjasama ini juga dapat memberikan dampak positif terhadap sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Dengan memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki akses yang adil terhadap bantuan hukum, proses peradilan dapat berjalan lebih lancar dan diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahan dalam putusan hukum. Selain itu, kesepakatan ini dapat menjadi contoh bagi lembaga penjara lainnya untuk menjalin kemitraan dengan organisasi konsultasi dan bantuan hukum demi meningkatkan keadilan dan hak asasi manusia di dalam sistem pidana.