Fajarbanten.co.id- Secara resmi relawan Pergerakan Sahabat Iing (PSI) melaporkan Calon bupati Pandeglang Fitron Nur Ihsan ke polres Pandeglang terkait kebohongan publik, Rabu (13/11/2024).
Pelaporan tersebut terkait pernyataannya pada acara debat beberapa waktu lalu yang di tayangkan di salah satu station TV swasta. Soal utang yang dimiliki Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandeglang kepada Palang Merah Indonesia (PMI) dan vendor obat-obatan sebesar Rp 46 miliar.
Sebab, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan sebenarnya, karena hutang kepada PMI Pandeglang sudah lunas dan saat ini RSUD Berkah hanya memiliki hutang sebesar Rp26 Miliar.
Ketua relawan PSI Indra mengatakan, dalam pelaporan tersebut pihaknya membawa bukti-bukti seperti video pernyataan Calon bupati Pandeglang Fitron, berita-berita pernyataan dari pihak RSUD dan screen shot kegaduhan komenan masyarakat di media sosial.
“Kami melaporkan terkait pembohongan publik, Undang-undang IT dan juga membuat gaduh di masyarakat. Kami juga menyertakan bukti-buktinya,” kata Indra.
Sebab menurut Bule sapaan akrabnya mengatakan, dengan pernyataan tersebut selain melakukan pembohongan publik juga telah membuat gaduh di masyarakat.
“Dengan pernyataan tersebut juga membuat gaduh di masyarakat, dan tentu merugikan paslon kosong dua sebab pernyataan tersebut dipertanyakan kepada calon kami waktu debat lalu. Padahal itu bukan kapasitasnya, karena hanya sebagai mantan kepala Dinas Kesehatan,” tuturnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap agar kapolres Pandeglang segera menindak lanjuti dan segera memprosesnya.
“Kami beri waktu selama dua kali 24 jam, agar menindak lanjutinya. Kami juga akan mempertanyakan kembali, dalam prosesnya,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Umum (Kasium) Polres Pandeglang Eni Yuliani penata tingkat muda dari unsur ASN Polri membenarkan terkait pelaporan tersebut.
“Sudah kami terima laporannya, dan akan di disposikan ke pak kapolres. Selanjutnya nanti itu tergantung pimpinan,” ujarnya. (Iman)