PT RCM : Pengerukan di Rajeg untuk Pelebaran dan Pendalaman Tandon Air, Bukan Semata-Mata Galian Tanah

oleh 1 views

TANGERANG — PT Rico Cipta Mandiri (RCM Group) melalui Direktur Operasional, Suritno, menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan mengenai aktivitas pengerukan tanah di Kampung Pulo, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Perusahaan menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memperlebar dan memperdalam tandon atau embung penampungan air yang berada di lingkungan lahan gudang milik PT RCM.

Hak jawab ini disampaikan untuk memberikan penjelasan dan meluruskan informasi mengenai kegiatan di lokasi tersebut, yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan galian tanah tanpa izin serta sorotan terhadap jam operasional kendaraan angkutan tanah.

Suritno menjelaskan bahwa lokasi pengerukan sebelumnya telah berupa embung atau tandon air. Pelebaran dan pendalaman dilakukan karena kapasitas tampungan dinilai belum memadai, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.

“Yang kami lakukan itu pendalaman tandon air. Sebelumnya lokasi tersebut sudah berupa embung, tetapi kedalamannya dinilai masih kurang sehingga perlu diperdalam agar daya tampung airnya lebih optimal,” jelas Suritno.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilatarbelakangi pengalaman banjir sebelumnya yang berdampak pada sejumlah area di lingkungan perusahaan.

Baca Juga  Gemerlap Alun-Alun Pandeglang Meredup, Lampu Hias Padam Tak Terurus

“Pada saat banjir sebelumnya, air naik sampai sekitar 60 sentimeter di area pabrik paving batako, bengkel, dan area parkir. Karena itu, tandon perlu diperlebar dan diperdalam agar kapasitas tampungan airnya lebih optimal,” ungkapnya.

Menurut Suritno, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan perusahaan dalam mengevaluasi kapasitas penampungan air yang tersedia. Oleh sebab itu, perusahaan meminta agar kegiatan di lokasi tidak dinilai hanya berdasarkan adanya pengerukan tanah, tetapi juga dengan mempertimbangkan kondisi awal dan fungsi embung.

TEGASKAN KONTEKS LOKASI DI AREA GUDANG PERUSAHAAN

Suritno menjelaskan, aktivitas pengerukan berlangsung di lingkungan lahan gudang milik PT RCM. Menurut perusahaan, keberadaan tandon air tersebut berkaitan dengan kebutuhan pengelolaan air di kawasan usaha, termasuk untuk meningkatkan daya tampung ketika terjadi hujan deras.

Perusahaan menyatakan bahwa dokumentasi kondisi lokasi sebelum dan sesudah pengerukan dapat menjadi bahan pendukung untuk menjelaskan keberadaan serta fungsi embung tersebut.

Melalui hak jawab ini, PT RCM berharap informasi mengenai tujuan kegiatan dan kondisi lokasi turut dimuat secara proporsional agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.

Baca Juga  SUVARNA SUTERA HADIRKAN KEHANGATAN RAMADAN, 215 WARGA TERIMA SANTUNAN DAN BANTUAN

Meski demikian, fungsi embung dan status penguasaan lahan merupakan aspek yang berbeda dari pemenuhan persyaratan perizinan. Penilaian terhadap aspek perizinan tetap perlu merujuk pada dokumen serta ketentuan yang berlaku.

PENGANGKUTAN MATERIAL DAN JAM OPERASIONAL PERLU DIKLARIFIKASI

Terkait informasi mengenai pengangkutan material tanah dari Rajeg Mulya menuju kawasan Laksana, Kecamatan Pakuhaji, perusahaan menilai bahwa persoalan tersebut perlu diperjelas berdasarkan data mengenai asal material, tujuan pengangkutan, pihak yang bertanggung jawab, serta peruntukannya.

Demikian pula dengan sorotan terhadap aktivitas kendaraan angkutan tanah pada sore hari. Penilaiannya perlu mempertimbangkan jenis kendaraan, karakteristik kegiatan, waktu operasional, dan ketentuan yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang.

Adapun dugaan ketidaklengkapan perizinan perlu diperiksa berdasarkan jenis kegiatan yang dilaksanakan, dokumen yang dimiliki, serta ketentuan yang relevan dengan kegiatan pelebaran dan pendalaman embung.

PT RCM menegaskan pentingnya membedakan penjelasan mengenai tujuan kegiatan dari penilaian mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perizinan. Ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan faktual dan dokumen oleh instansi yang berwenang.

Baca Juga  Muhammad Mufti Mubarok dan Syaiful Ahmad Terpilih Sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional

PENEGASAN HAK JAWAB PT RCM

Suritno menyampaikan bahwa hak jawab ini merupakan kesempatan bagi perusahaan untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan yang menyangkut aktivitas di lingkungan lahan gudang PT RCM di Rajeg Mulya.

Perusahaan berharap keterangan mengenai fungsi tandon, pengalaman banjir dengan ketinggian air sekitar 60 sentimeter di area pabrik paving batako, bengkel, dan parkir, serta alasan dilakukannya pelebaran dan pendalaman dapat menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

PT RCM meminta agar hak jawab ini dimuat secara proporsional sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan pemberitaan. Perusahaan juga berharap setiap penilaian terhadap kegiatan tersebut didasarkan pada verifikasi fakta, dokumentasi, dan dokumen yang relevan, dengan tetap mengedepankan akurasi serta praduga tidak bersalah.

Hak jawab ini disampaikan untuk memastikan bahwa penjelasan perusahaan memperoleh ruang yang semestinya dalam pemberitaan, tanpa mengesampingkan kewajiban semua pihak untuk menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
(*)