FAJARBANTEN.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Januari hingga 21 Mei 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Seluruh tersangka telah diproses secara hukum guna memberikan efek jera,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, di Lebak, Kamis (22/05/2026).
Dari total 29 kasus tersebut, 14 kasus terkait sabu-sabu, 14 lainnya menyangkut obat terlarang, dan satu kasus psikotropika. Menurut Epy, sebagian besar tersangka berasal dari kalangan usia produktif dan beragam latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja informal.
“Untuk bandar dan pengedar kami proses hukum, sedangkan bagi pengguna kami upayakan rehabilitasi,” jelasnya.
Pengungkapan jaringan narkoba ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan oleh petugas, serta berdasarkan laporan dari masyarakat. Epy menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras aparat yang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Lebak.
“Wilayah Lebak sangat luas dan memiliki banyak jalur akses. Meski dengan keterbatasan personel, kami tetap berupaya maksimal,” katanya.
Polres Lebak juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk bekerja sama dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan DPRD setempat, untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting. Mereka tahu kondisi di lapangan dan bisa membantu memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.
Ia menyebut bahwa Kabupaten Lebak termasuk wilayah rawan peredaran narkoba karena berbatasan langsung dengan daerah-daerah strategis seperti Bogor, Tangerang, Serang, dan DKI Jakarta, serta memiliki akses transportasi seperti KRL dan jalur laut yang luas di Samudera Hindia dan Selat Sunda bagian selatan.
Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, mengapresiasi langkah Polres Lebak. Ia menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, narkoba adalah barang haram yang harus diberantas.
“Narkoba adalah musuh bangsa. Kami berharap polisi terus mengejar dan menindak pelaku, karena korban narkoba bisa kehilangan masa depan bahkan nyawa,” ujarnya. (Ajat)