
LEBAK – Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, terus menggencarkan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang (narkoba) kepada berbagai elemen masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, mengatakan sosialisasi dilakukan di berbagai lingkungan, mulai dari sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren, majelis taklim hingga tempat ibadah.
Hal itu disampaikannya saat kegiatan sosialisasi pencegahan narkoba di Masjid Jaura, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (06/11/2026)
Menurut Epi, peran keluarga, khususnya orang tua, sangat penting dalam mencegah anak-anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kita minta orang tua dapat mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, wilayah Rangkasbitung menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian dalam upaya pencegahan peredaran narkoba. Sasaran peredaran tersebut, berdasarkan pemantauan kepolisian, juga menyasar kalangan muda, termasuk pelajar dan mahasiswa.
Bahkan, pengguna narkoba yang ditemukan berada pada rentang usia sekitar 16 hingga 20 tahun.
Epi menjelaskan, perkembangan teknologi digital dan media sosial turut menjadi tantangan dalam upaya pemberantasan narkoba. Karena itu, pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, termasuk dalam penggunaan media sosial, perlu ditingkatkan.
Selain melakukan sosialisasi, Polres Lebak juga terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Kondisi geografis Kabupaten Lebak yang berbatasan dengan wilayah Jakarta dan Jawa Barat serta memiliki sejumlah daerah terpencil menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian.
“Kami tiga bulan terakhir ini mengungkap 30 kasus dan 44 tersangka atas penyalahgunaan narkoba, mulai jenis sabu-sabu, ganja hingga obat keras,” kata Epi.
Sementara itu, pemuka agama Masjid Jaura Rangkasbitung, KH Mansur, menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba bertentangan dengan ajaran Islam karena dapat merusak akal, kesehatan, serta kehidupan sosial seseorang.
Ia mengatakan, pihaknya juga secara rutin menyampaikan pesan tentang bahaya narkoba melalui kegiatan pengajian dan khutbah Jumat.
“Kami setiap pengajian dan khutbah Jumat selalu menyampaikan bahaya narkoba terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
Melalui sinergi antara kepolisian, keluarga, tokoh agama, dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lebak dapat semakin diperkuat, khususnya dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. (Ajat)






