Polda Banten Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Kasus Jatah Proyek 5 Triliun di PT China Chengda Engineering

oleh
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polda Banten

FAJARBANTEN.CO.ID-Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah Ali, dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Jumat malam, (16/5) dalam kasus dugaan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT. China Chengda Engineering.

Ketiga tersangka diduga kuat meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa proses lelang, disertai tekanan dan ancaman terhadap pihak perusahaan.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menerangkan, ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten. Terkait peran para tersangka, ketiganya mempunyai peran yang berbeda.

Baca Juga  RELAWAN PERISAI PRABOWO: Dukung dan Kawal Kepemimpinan PRABOWO-GIBRAN

Tersangka Ismatullah Ali menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang. Sedangkan, Muhammad Salim, ia memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC).

Sementara RJ mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” ungkap Dian.

Dian menerangkan, akibat perbuatannya, Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan. “Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” katanya.

Baca Juga  Alfamart Bantu Korban Banjir di Kabupaten Pandeglang

Dian juga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Apabila ditemukan alat bukti kita akan melakukan pengembangan,” ujar Dian.

Dian memastikan proses penyidikan tersebut berjalan dengan profesional. Ia membantah, cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka tersebut atas intervensi atau dorongan pihak lain.

“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” katanya.

Baca Juga  Plt. Wali Kota, CSR Berkontribusi Dalam Pembangunan

Dian mengungkapkan, pengusutan kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025. Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.

“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” pungkas Dian.(Red).