PERBANKAN: Meninggalkan Jejak-jejak Terbaik

oleh

Oleh DR Agus Syabarrudin,
Mantan Direktur Utama Bank Banten

“Faidza faraghta fanshab”, maka apabila engkau telah selesai dari sesuatu urusan/tugas segera kerjakanlah dengan sungguh-sungguh urusan/tugas lain.

Demikian Alqur’an Surat nomor 94, ayat 7 yang menjadi pedoman bagi umat Muhammad SAW. Alhamdulillah, pada RUPSLB yang diadakan pada hari Jum’at 2 Desember 2022 di Serang, Jawa Barat, Bapak Al-Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten yang juga sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) Bank Banten telah memberikan keputusan melalui PT. Banten Global Development (BGD) sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) sebagai berikut:

1) Tidak menyetujui penambahan modal inti Bank Banten melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT VIII).
2) Menyetujui Kelompok Usaha Bank (KUB).
3) Memberhentikan dengan hormat semua pengurus (Dewan Komisaris dan Direksi) hasil RUPSLB 10 Maret 2021 yang dikukuhkan oleh Gubernur Banten terdahulu Bapak Wahidin Halim pada 5 Mei 2021.

Sebagai pengurus sebuah perusahaan tentunya sepenuhnya akan mengikuti keputusan yang ditetapkan pemegang saham sebuah konsekwensi wajar.

Namun yang terpenting sebagai Pengurus sebuah perusahaan harus memperhatikan apakah sudah mengemban amanah yang dipercayakan pemegang saham dengan baik.

Sebagai profesional di sebuah perusahaan terbuka yang mengedepankan informasi transparan dan terbuka maka dapat dilihat fakta data-datanya perbaikan kinerja Bank Banten selama Dirut mengemban amanah tersebut sebagai berikut:

Baca Juga  Tahun Politik, Kang Tamil : Capres Harus Berani Lawan Mafia Tanah

Saat diberikan amanah untuk menjadi Dirut Bank Banten, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi yaitu permodalan, likuiditas, tingginya angka kredit bermasalah, kurang baiknya tata kelola perusahaan, lemahnya kapasitas dan produktifitas pegawai, layanan berbasis teknologi informasi masih terbatas, tidak ada kantor pusat yang memadai untuk efektifitas kordinasi, dan segudang benang kusut yang basah harus diurai agar tegak kembali.

Kondisi tantangan tersebut menjadikan Bank Banten oleh pengawas OJK sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK)

Dirut bersama pengurus lainnya yang ditetapkan pada masa Gubernur Wahidin Halim mengusulkan Action Plan Penyehatan (APP) Bank Banten sebagai acuan yang selaras dengan 4 Grand Strategy dan 8 Quick Wins yang telah menjadi Visi Dirut untuk masa kepengurusannya yang telah ditetapkan sejak awal memimpin Bank Banten.

Langkah awal dari 4 Grand Strategy tersebut adalah People Development dan tata kelola yang baik (GCG). Meluncurkan budaya perusahaan baru TRUST, menetapkan KPI lebih terukur, transparan dan 360° melalui performance digital, untuk GCG agar karyawan memiliki integritas yang baik dilakukan sertifikasi berstandar internasional Anti Penyuapan/gratifikasi, mempersiapkan LHKPN mulai pelaporan tahun 2021 bukan cuma pengurus dan L1/pejabat eksekutif saja tapi L2 juga sudah melakukan pelaporan.

Baca Juga  Komisi I DPR Dukung Gerak Cepat KSAD Dudung Atasi Masalah Papua

Sekitar dua puluh bulan Dirut memimpin Bank Banten dengan segala tantangannya, patut disyukuri bahwa benang kusut sudah mulai terurai dengan fakta data finansial yang sudah dipublikasikan diantaranya sebagai berikut:

Kepercayaan masyarakat untuk menempatkan dananya di Bank Banten sudah mulai kembali pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) semua produk CASATD sebesar 30,8% yoy per September 2022, sementara jika dibandingkan dengan pertumbuhan DPK di perbankan sekitar 6.77% yoy.

Pertumbuhan DPK secara merata di semua produk tabungan, giro dan deposito memberikan kontribusi menekan Cost of Fund (COF) menjadi 4.2% perbaikan sekitar 16% secara yoy.

Rasio kecukupan likuiditas sudah aman terbukti dengannya posisi Sept ember 22 rasio AL/DPK 20.26%, AL/NCD 110.12% dan LDR 75.03%

Kecukupan modal per September 2022 sebesar 39% hak ini di antaranya karena keberhasilan PUT VII Okt 2021 mendapatkan modal dari publik sebesar IDR.618 miliar.

Pertumbuhan Kredit posisi Sept 22 sebesar 33% yoy menjadi IDR.3.1T dari sebelumnya IDR.2.3T di atas rerata industri sebesar 11%.

Rasio untuk mengukur perbandingan antara Biaya Operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional (BOPO) pada posisi Sept 22 terjadi perbaikan secara drastis sebesar 53% secara yoy dari 180% pada September 2021 menjadi 127% pada September 2022, efisiensi biaya, menekan COF, penutupan 6 kantor cabang yang merugi, serta meningkatkan pendapatan bunga dan non bunga menjadi triger perbaikan.

Baca Juga  Beda Perlakuan Honorer Teknis Dengan Guru Dan Nakes, Dalam Rekrutmen PPPK

Pendapatan bunga tumbuh signifikan sebesar 60% yoy dibandingkan Sept 2021 sebesar Rp 209.8 miliar menjadi Rp.336,5 miliar.

Pendapatan fee base income dan pendapatan operasional lainnya meningkat 165% secara yoy dari IDR.23,9 miliar menjadi IDR 63,5 miliar.

Kinerja penanganan kredit bermasalah secara year on year di september juga menunjukkan hasil yang on the track mengalami tren menurun. NPL net menjadi 2.5% dari posisi yang sama tahun lalu sebesar 4.5%. Sedangkan NPL gross dari 18.24% menjadi 10,28%.

Meski masih menanggung biaya yang ditangguhkan dari periode kepengurusan sebelumnya, secara bottom line berhasil menekan kerugian perseroan sebesar 13.69% yaitu 126M lebih baik dibanding tahun sebelumnya kerugian 146 M. Kerugian biaya yang ditangguhkan yang harus dibukukan tahun 2022 sekitar 130M.

Harapannya pondasi yang sudah ditanamkan telah siap membawa kemajuan Bank Banten ke depan, ibarat pesawat terbang maka sepeninggalannya sudah berada di landasan pacu, selanjutnya tinggal take off terbang.