Penuhi Hak Warga Binaan, Disdukcapil Kabupaten Serang-LPKA Kelas 1 Tangerang Teken PKS

oleh

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang, melakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelayanan administrasi kependudukan bagi warga binaan berasal dari Kabupaten Serang.

Penandatangan dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri dan Kepala LPKA Kelas 1 Tangerang, Rahnianto di Aula LPKA Kota Tangerang pada Jum’at, 29 Agustus 2025.

Turut hadir Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A), Encup Suplikah, perwakilan Bapperida dan Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Serang.

”Dengan adanya penandatanganan PKS ini diharapkan pemenuhan data kependudukan anak-anak bisa terpenuhi dengan baik. Dan dalam rangka juga untuk pemenuhan hak konstitusinya anak binaan kami,”kata Kepala LPKA Kelas 1 Tangerang, Rahnianto.

Baca Juga  Dari Kantor ke Korea: Bumida Apresiasi Mitra Top

Berdasarkan data, warga binaan yang berada di LPKA Kelas 1 Tangerang khusus untuk yang berasal dari Kabupaten Serang sebanyak 21 anak. Adapun untuk kasusnya bermacam-macam. ”Tapi kasusnya yang di dominasi itu tawuran, ada pembunuhan, pelecehan juga ada,”terangnya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengatakan saat ini melakukan penandatangan PKS untuk pelayanan administrasi kependudukan bagi anak-anak binaan di LPKA Kelas 1 Tangerang. Ia berharap kedepannya, bisa bekerjasama dengan seluruh LPKA untuk memberikan hak-hak kepada anak binaan.

Baca Juga  Warga Perumahan Royal Green Land Nikmati Paving Block

”Terutama kepada anak-anak yang ada di dalam LPKA, baik itu adminduk KIA dan akta kelahirannya khawatir mereka belum mempunyai administrasi kependudukan,”ujarnya.

Berdasarkan data, sebut Nerry, untuk warga binaan asal Kabupaten Serang yang ada LPKA Kelas 1 Tangerang sebanyak 21 anak sudah memiliki semua dokumen kependudukannya.

”Kami tidak berharap ada penambahan, sekarang ini yang ada didalam sudah terpenuhi semua hak-haknya. Jadi untuk kedepan kalau ada yang bertambah atau masuk kami akan melakukan pelayanan administrasi kependudukan atau perekaman dan sebagainya,”katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola mengatakan, bahwa kerjasama ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga binaan yang berasal dari Kabupaten Serang.

Baca Juga  Peringati Hari Guru, Erna Yuliawati: Kualitas Pendidikan Tergantung dari Kualitas Kesejahteraan Guru

”Adapun tujuan PKS ini, memastikan warga binaan memiliki dokumen kependudukan yang sah, mendukung pendataan yang akurat di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, serta memfasilitasi pemenuhan hak konstitusional warga binaan,”jelasnya.

Dengan adanya kerjasama ini juga, Hani berharap dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi warga binaan dalam mengurus dokumen kependudukan.

Kemudian juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. ”Serta dapat menjadi kolaborasi yang baik dalam mewujudkan komitmen Kabupaten Serang dalam pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum,”paparnya.(*)