Penggiat Satwa Liar Somasi Balai TNUK dan Kemenhut Usai Kematian Badak Jawa Hasil Translokasi

oleh
Koordinator Advokat dan Pemerhati Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), Nanda Nababan, usai melayangkan surat somasi di Kantor BTNUK Kecamatan Labuan, Pandeglang, Kamis 12 Maret 2026.
Koordinator Advokat dan Pemerhati Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), Nanda Nababan, usai melayangkan surat somasi di Kantor BTNUK Kecamatan Labuan, Pandeglang, Kamis 12 Maret 2026.

FAJARBANTEN.CO.ID – Penggiat satwa liar turut menyoroti kasus kematian badak Jawa yang sebelumnya ditranslokasi oleh Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Atas peristiwa tersebut, mereka melayangkan somasi kepada Balai TNUK, Kementerian Kehutanan, dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Koordinator Advokat dan Pemerhati Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), Nanda Nababan, mengatakan pihaknya secara resmi telah menyampaikan notifikasi dan somasi terkait dugaan persoalan administrasi dalam pelaksanaan program translokasi badak Jawa.

“Hari saya secara resmi menyampaikan notifikasi dan somasi kepada kementerian kehutanan, kemudian Dirjen KSDAE, dan juga kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon. Somasi yang kami sampaikan berkaitan dengan adanya temuan kami terhadap mal administrasi dasar hukum pelaksanaan kegiatan translokasi badak Jawa,”ungkap Koordinator Advokat dan pemerhati kejahatan satwa liar (APKSLI) Nanda Nababan, usia melayangkan surat somasi di Kantor BTNUK, Kecamatan Labuan, Pandeglang, Kamis 12 Maret 2026.

Baca Juga  IAS Lakukan Transformasi Layanan Aviasi Support Berskala Global

Menurut Nanda, pelaksanaan program translokasi badak dari Semenanjung Ujung Kulon ke paddock dinilai belum memiliki dasar hukum dan kajian yang tepat. Ia menilai sejumlah instansi yang terlibat dalam program Operasi Merah Putih tersebut tidak memiliki kompetensi khusus dalam bidang satwa liar.

“Ini bisa menjadi evaluasi terhadap program ini, penting kami nilai karena memang kegiatan translokasi badak Jawa dilakukan tanpa ada dasar hukum yang tepat ini akan sangat fatal, sehingga akan menimbulkan tanda tanya publik, yang kedua bertujuan agar kegiatan translokasi badak Jawa ini dapat dilakukan lebih baik lagi,”jelasnya.

Baca Juga  Akan Lapor Dewas, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK yang Salahkan Penyelidik soal OTT Basarnas

Nanda juga menyatakan bahwa kematian badak Jawa bernama Musofa menjadi indikator kegagalan dari program translokasi yang telah dilakukan. Karena itu, ia meminta agar program tersebut dihentikan sementara dan dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Menghentikan sementara dan melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap seluruh program translokasi badak Jawa,” ucapnya.

Ia juga meminta agar Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon menghentikan sementara berbagai kegiatan yang berkaitan dengan program tersebut.

Baca Juga  Metropolitan Golden Management Rayakan 22 Tahun & Luncurkan Svvasana d’Andara sebagai Destinasi Baru Berkonsep Nature Futuristic

“Memerintahkan kepada Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pendukung progam translokasi badak Jawa, termasuk untuk tidak melakukan penangkapan terhadap individu satwa endemik badak Jawa sampai ada evaluasi,” lanjutnya.

Selain itu, Nanda mendorong pihak TNUK bersama pemerintah untuk lebih fokus pada upaya pengamanan habitat badak Jawa dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk perburuan liar yang masih menjadi ancaman bagi satwa langka tersebut.

“Memerintahkan kepada Dirjen KSDAE, Kemenhut, Balai TNUK agar berfokus pada pengamanan habitat badak Jawa, agar terhindar dari kegiatan-kegiatan ilegal, seperti perburuan,”imbuhnya. (Asep)