Fajarbanten.co.id – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bojongcanar di Kampung Lame Luhur, Desa Karyautama, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang diduga bermasalah, sehingga saat ini pembuangan sampah ke TPA tersebut dihentikan sementara.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, memberi peringatan keras dibeberapa Kabupaten/Kota soal pengelolaan sampah di beberapa TPA termasuk Kabupaten Pandeglang.
Perlu diketahui, di Kabupaten Pandeglang memiliki dua TPA yang dioperasikan yakni TPA Bangkonol dan TPA Bojongcanar. Namun dari kedua tersebut, ada TPA yang diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yaitu TPA Bojongcanar di Kecamatan Cikedal.
Beberapa poin yang diduga menjadi permasalahan TPA Bojongcanar di Kecamatan Cikedal tersebut, diantaranya tentang dokumen UKL/UPL, tidak adanya Kubangan Lindi, pengelolan sampah di TPA tersebut masih mengunakan sistem Open Dumping, dan di TPA tersebut tidak ada pagar atau pembatas dari lahan sekitar.
Pasca adanya peringatan dari KLHK, tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di TPA Bojongcanar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas pembuangan sampah tersebut terpaksa dialihkan ke TPA Bangkonol oleh pihak DLH Kabupaten Pandeglang.
Ditemui di kawasan TPA Bojongcanar, Kecamatan Cikedal, Limah mengaku, sudah lama tidak ada pembuangan sampah ke TPA ini. Ia dan warga lainnya pun hanya bisa pasrah karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga hanya sebatas mengandalkan barang bekas dari tumpukan sampah.
“Ada sekitar hampir satu bulan mah gak ada pembuangan sampah ke sini (TPA Bojongcanar-red). Saya juga gak tau kenapa sekarang tidak ada pembuangan sampah, sehingga kami pun kesulitan memulung,” ungkap Limah, Rabu 12 Februari 2025.
Terpisah, dikatakan salah seorang aktivis asal Kecamatan Cikedal, Rojak meminta pertanggungjawaban dari pihak DLH Pandeglang atas kejelasan status TPA Bojongcanar di Cikedal tersebut.
Karena itu kata dia, kalau memang TPA masih diaktifkan, maka ia dan masyarakat Cikedal terutama warga yang ada di desa penyangga TPA, meminta adanya perbaikan dan optimalisasi teknis di lapangan, baik pembangunannya dan kejelasan administrasinya.
“Kemudian, kalau memang sudah tidak diaktifkan lagi, dasarnya apa.?. Kami meminta pihak KLHK untuk turun ke lokasi mengaudit serta memeriksa kondisi fisik TPA Bojongcanar,” katanya.
“Karena selama puluhan tahun beroperasi TPA Bojongcanar, kami masyarakat Cikedal hanya mendapatkan dampak negatif nya saja,” sambungnya
Menurutnya, pihak Pemkab Pandeglang melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menikmati hasil retribusi TPA tersebut.
“Dan selama puluhan tahun TPA itu berjalan, kami merasa dirugikan dan kami meminta adanya ganti rugi selama TPA Itu berjalan,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, Winarno saat di konfirmasi, enggan berkomentar terkait polemik soal pengelolaan sampah di TPA Bojongcanar. (Asep)