Pencoblosan Yang Diduga Oleh Oknum Petugas KPPS di Pandeglang, Terancam Pemungutan Suara Ulang

oleh

Fajarbanten.co.id- Dengan adanya dugaan pelanggaran oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum (KPPS) TPS 13 Kampung Kebon cau, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang yang dalam rekaman video petugas KPPS mendatangi rumah hak pilih yang kondisinya sakit dan melakukan pencoblosan pada kertas suara pada kolom caleg tertentu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang Didin Tahajudin mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan anggota panwas Pandeglang untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Soalnya, kata dia, sebelumnya pihaknya menerima laporan kalau ada yang akan melaporkan.

“Sebelumnya memang akan ada yang melaporkan, tetapi ternyata tidak ada. Karena video tersebut sudah ramai dan beredar luas kita tindak lanjuti, kalau memang itu betul terjadi bisa saja akan dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang),” kata Didin yang ditemui dikantornya, Senin (19/2/2024).

Untuk itu, kata dia, pihaknya masih melakukan kajian sehingga belum bisa memastikan terkait pelanggaran tersebut.

“Nanti kita tunggu dari panwas Pandeglang hasilnya seperti apa, tentu harus melakukan klarifikasi kepada pihak terkait seperti keluarga yang sedang sakit dan juga yang diduga oknum KPPS tersebut,” tuturnya.

Baca Juga  Gibran, Muzani, hingga Gus Miftah Hadir Bersama di Haul Habib Solo

Kata dia, untuk pelanggaran ada dua kasus yang masih dilakukan penanganan, terkait Netralitas ASN dan kepala desa.

“Yang kasus di Kecamatan saketi oknum guru, kita menunggu dari KASN karena dia juga sebagai anggota BPD kita rekom juga ke DPMPD. Kalau kepala desa di wilayah Kecamatan Munjul sedang berproses juga,” ucapnya.

Sementara itu Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) Kabupaten Pandeglang Rohikmat mengatakan, dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut telah menyalahi aturan. Soalnya, kata dia, seharusnya prosedural pemungutan suara itu dipilih oleh keluarga yang mendapatkan mandat jika seseorang hak pilih tidak bisa mencoblos pilihannya secara langsung.

Baca Juga  Sosialisasi Kegiatan Parlemen, Setwan DPRD Kota Bekasi Kerjasama Dengan Media

“Ini harus segera disikapi, kalau ini benar terjadi harus segera dilakukan PSU. Karena unsur pelanggarannya sudah masuk, yang telah menguntungkan salah satu caleg tertentu. Kalau kita lihat dalam video juga yang sakit tersebut masih bisa melakukan pencoblosan karena masih bisa duduk,” ujarnya.(Iman)