Penataan Kota Rangkasbitung Tak Sekadar Relokasi PKL

oleh
Suasana Forum Konsultasi Publik Penataan Kota Rangkasbitung di Aula Multatuli Setda Lebak.
Suasana Forum Konsultasi Publik Penataan Kota Rangkasbitung di Aula Multatuli Setda Lebak.

FAJARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menegaskan bahwa program penataan pedagang kaki lima (PKL) di Rangkasbitung bukan semata-mata pemindahan lokasi, melainkan langkah strategis untuk menata wajah kota sekaligus meningkatkan kesejahteraan pedagang.

Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi Pemkab Lebak, Ajis Suhendi, menjelaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari upaya besar dalam mewujudkan kota Rangkasbitung yang tertib, indah, dan berdaya saing.

“Program ini tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah saja, tapi perlu kolaborasi semua unsur,” ujar Ajis dalam Forum Konsultasi Publik Penataan Kota Rangkasbitung yang diikuti lebih dari 155 media dan 213 lembaga, di Aula Multatuli Setda Lebak, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga  Lantik Pejabat Pengawas, Kakanwil BPN Banten: Harus Mampu Mendeteksi Permasalahan dari Awal dalam Menyelesaikan Program-Program Pertanahan di Kantah

Menurut Ajis, hingga saat ini Pemkab Lebak telah menggelar lebih dari 15 kali sosialisasi dan dialog publik untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat.

“Menempatkan pedagang bukan sekadar objek pemindahan, tapi subjek pembangunan. Kami ingin pedagang bisa naik kelas,” tegasnya.

Ajis menambahkan, penataan PKL ini juga dilatarbelakangi oleh kondisi Pasar Rangkasbitung yang sudah melebihi kapasitas. Selain itu, adanya rencana pengoperasian penuh Stasiun Rangkasbitung pada Desember 2025 dengan potensi 85.000 penumpang per hari membuat penataan kota menjadi semakin mendesak.

“Penataan kota ini penting untuk mengantisipasi lonjakan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat di pusat kota,” katanya.

Baca Juga  Peduli Sesama, Lapas Cilegon Gelar Donor Darah Sambut HBP ke-61

Sebagai bentuk dukungan terhadap pedagang yang direlokasi, Pemkab Lebak menyiapkan fasilitas di pasar semi modern 24 jam. Fasilitas tersebut meliputi meja dagang gratis, serta pembebasan biaya sewa dan retribusi selama tahun pertama.

“Kami ingin memberi solusi, bukan hanya memindahkan. Sambil berjalan, kita perbaiki dan benahi bersama,” ujar Ajis.

Ia menegaskan, tujuan utama penataan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang dan memperindah wajah kota Rangkasbitung sebagai pusat aktivitas ekonomi dan transportasi di Kabupaten Lebak.

“Pemda punya niat baik, dan harus dilakukan dengan cara yang baik pula,” pungkasnya.

Baca Juga  Pengurus DPP Ormas Jarum Indonesia Masa Bakti 2024 - 2029 Dikukuhkan

Forum konsultasi publik tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur hukum dan keamanan, di antaranya Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lebak Irfano, Kabag Ops Polres Lebak, serta Pasi Ops Kodim 0603 Lebak, yang membahas aspek hukum dan sinergi keamanan dalam proses penataan.

Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Lebak menampilkan video dokumentasi penataan kota sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik.

“Pada dasarnya kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terkait penataan PKL di Kota Rangkasbitung,” kata Orok Sukmana, Kepala Disdagin Lebak. (Ajat)