FAJARBANTEN.CO.ID-Ternyata banyak temuan BPK yang sudah berpuluh tahun belum diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Banten atau instansi terkait lingkup Pemprov Banten.
Hal ini terungkap dalam dalam pertemuan jajaran BPK Banten bersama Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (3/6/2025).
Dalam pertemuan, BPK menyampaikan soal temuan-temuan lama yang belum ditindaklanjuti. Temuan tersebut merupakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK sejak lebih dari 10 tahun lalu.
“Karena memang ada temuan lama yang sudah lebih dari 10 tahun, saya berharap dengan berkomunikasi dengan Gubernur supaya lebih berkonsentrasi kepada tindak lanjut yang lama,” demikian dikatakan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi kepada awak media.
Menurut Firman, temuan lama tersebut berupa teguran. Namun organisasi atau lembaga yang menggunakan anggaran sudah tidak ada.
“Mungkin surat teguran atau apa, tapi organisasinya sudah tidak ada. Untuk pengembalian uang, orangnya sudah tidak ada atau bahkan sudah meninggal,” ucapnya.
Temuan-temuan tersebut mengakibatkan angka penyelesaian tindak lanjut dari BPK berkurang. Firman berharap tindak lanjut atas temuan-temuan BPK bisa meningkat.
Masalah tindak lanjut, kita berharap Provinsi Banten, yang saat ini posisinya di 82 persen, bisa meningkat menjadi lebih dari 90 persen,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Banten Andra Soni menegasoan komitmennya untuk menyelesaikan temuan-temuan lama itu. Pemprov Banten akan menindaklanjuti secara serius temuan-temuan BPK.
“Koordinasi ini terkait dengan tindak lanjut temuan-temuan BPK sejak, bahkan dari 2005,” ujar Andra.
“Akan kami tindak lanjuti lebih serius lagi, terutama terkait temuan-temuan lama, misalnya hibah penyelenggaraan pemilu tahun berapa,” lanjutnya.
Ada beberapa mekanisme yang akan dijalankan untuk menyelesaikan temuan tersebut. Pemprov akan dibimbing oleh BPK karena ada mekanisme khusus.
“Ada mekanisme, pendampingan, dan sebagainya. Yang penting, kertas kerja, dokumen, dan upaya-upaya bisa diterima oleh BPK. Apa saja yang sudah kita kerjakan, misalnya apakah kita pernah menemui, ada tagihan, orangnya sudah meninggal, dan sebagainya,” pungkasnya.(Red).