Pemkab Pandeglang Tegur Keras Mie Gacoan Yang Diduga Belum Kantongi Izin

oleh
Suasana di restoran cepat saji Mei Gacoan di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung.
Suasana di restoran cepat saji Mei Gacoan di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung.

Fajarbanten.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memberikan peringatan keras kepada pengusaha Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung.

Peringatan tersebut dilayangkan lantaran restoran cepat saji itu diduga belum mengantongi izin operasional meski telah beroperasi sejak beberapa bulan lalu.

Asisten Daerah (Asda) II Setda Pandeglang, Nuriah, membenarkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat peringatan kepada pengelola Mie Gacoan.

“Iya, sudah dilayangkan surat peringatan. Kalau tidak salah baru satu kali. Jika tidak diindahkan saja, maka akan disurati kembali,” ungkapnya, Selasa 9 September 2025.

Baca Juga  Dikunjungi Komisi X DPR-RI, Pemkab Serang Siap Tingkatkan Literasi hingga Desa

Nuriah menegaskan, setiap investor yang masuk ke Pandeglang wajib menghormati aturan yang berlaku, termasuk perizinan, karena ada hubungan timbal balik antara pengusaha dan pemerintah.

“Dan jangan lupa ketika sudah berizin dan punya kontribusi, ada pemberdayaan masyarakat juga. Artinya, libatkan masyarakat sekitar untuk bekerja di sana,” katanya.

Ia juga meminta perusahaan yang belum mengantongi izin agar tidak beroperasi terlebih dahulu. Khusus untuk Mie Gacoan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melayangkan surat teguran.

Baca Juga  Tambahan Air Zamzam Tak Kunjung Tiba, Jemaah Haji Asal Pandeglang Kecewa

“Izin operasionalnya yang belum. Namun setelah surat itu dilayangkan, dari pihak perusahaan belum ada konfirmasi lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Pandeglang, Adi Wahyudi, menyebutkan bahwa pihak Mie Gacoan belum menyelesaikan dua syarat dasar penting, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca Juga  Paguyuban KOSTRAT Berikan Sumbangan Logistik Kepada Peserta 400 Orang Aksi Jalan Kaki Masyarakat Petani Riau dan Jambi

“PBG dan SLF itu yang belum ditempuh. Harusnya kalau mereka serius, proses perizinan ini bisa selesai cepat. Tapi sejak Maret sampai sekarang tidak ada lagi untuk menyelesaikan,” tuturnya.

Adi menegaskan, pemerintah daerah sebenarnya memberikan kemudahan bagi investor untuk mengurus izin sambil berjalan. Namun, ia menilai manajemen Mie Gacoan tidak memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Bukan Pemda yang abai, tapi investornya yang mengabaikan. Padahal kami sudah berikan kemudahan,” tandasnya. (Asep)