Fajarbanten.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyepakati kerja sama daerah terkait penampungan dan pengolahan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kerja sama ini dinilai penting untuk menyelamatkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol dari ancaman penutupan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila kebijakan tersebut dianggap tidak populer dan menimbulkan pro dan kontra.
“Tapi, saya mohon dan berharap kepada seluruh masyarakat Pandeglang untuk sama-sama mendukung kerja sama ini,” ungkap Iing saat konferensi pers di Gedung Setda Pandeglang, Senin, 28 Juli 2025.
Iing menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kota Tangsel telah melalui kajian dan pembahasan secara komprehensif. Menurutnya, langkah ini diambil untuk menyelamatkan TPA Bangkonol yang saat ini mendapatkan peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena masih menerapkan sistem open dumping.
“Karena, TPA Bangkonol itu sudah mendapatkan peringatan dari KLHK. Soalnya, saat ini pengelolaan sampah di TPA itu masih open dumping,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, akumulasi sampah yang dikirim dari Tangsel ditargetkan sebanyak 300 hingga 500 ton per hari. Dari jumlah tersebut, Pemkab Pandeglang memperkirakan PAD bisa mencapai Rp9 miliar per tahun jika target maksimal 500 ton per hari terpenuhi.
“Tapi, seperti yang saya bilang, PAD sebesar Rp9 miliar itu jika target per hari 500 ton itu terpenuhi,” ungkapnya.
“Dan tentunya, sampah itu akan kami kelola dengan baik dan meminimalisir pencemaran lingkungan di TPA Bangkonol,” sambungnya.
Menanggapi penolakan dari sebagian warga, Iing menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait manfaat kerja sama ini.
“Meskipun ya, itu tadi, saya banyak dibully, dicaci, dimaki, namun itu bagian dari risiko yang saya ambil. Dan mudah-mudahan menjadi ladang ibadah kita semua,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sampah yang dikelola akan dimanfaatkan menjadi bahan bakar pembangkit listrik dan pakan ikan. Dengan demikian, pengelolaan akan dilakukan secara maksimal agar tidak terjadi penumpukan di TPA.
“Sehingga, sampah itu nanti benar-benar dikelola dengan baik sehingga tidak terjadi penumpukan sampah di TPA,” katanya.
Iing juga menambahkan bahwa daya tampung TPA Bangkonol telah diestimasi agar tidak over kapasitas, meskipun menampung sampah dari Tangsel. Untuk menunjang kapasitas, Pemkab juga telah membeli lahan tambahan seluas 3,5 hektare dalam APBD Perubahan tahun 2025.
“Makanya, kami juga melakukan pembelian lahan seluas 3,5 hektare pada tahun anggaran perubahan 2025 ini,” jelasnya.
Ia menekankan, kerja sama ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, termasuk kompensasi bagi warga terdampak di sekitar TPA Bangkonol dan Kecamatan Koroncong.
“Bahkan, dari kerja sama ini ada juga kompensasi untuk masyarakat terdampak yang ada di sekitaran TPA Bangkonol atau sekitaran Kecamatan Koroncong,” tandasnya.
Adapun dalam klausul kerja sama, Pemkab Pandeglang akan menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp40 miliar, serta tipping fee sekitar Rp125 ribu per meter kubik.
“Nah, dari tipping fee itu nanti ada untuk operasional-operasional pengelolaan sampah di lapangan dan sebagainya,” tambahnya. (Asep)