Pemkab Pandeglang Akan Panggil Pengusaha Tambak Udang

oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, H Ali Fahmi Sumanta

FAJARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan panggil perusahaan tambak udang yang bermasalah.
Pemanggilan tersebut dilakukan, untuk melakukan penertiban bagi perusahaan tambak udang yang dinilai menyali aturan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, H Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pemanggilan perusahaan tambak udang untuk berdiskusi mengenai perizinan. Sebab, saat ini banyak laporan dan pengaduan dari masyarakat soal perizinan tambak udang.

” Secepatnya, Insyaallah di bulan Oktober kita akan panggil pemilik perusahaan tambak udang, mulai dari Kecamatan Carita, Pagelaran dan Cikeusik. Semuanya lah bakal kita panggil termasuk yang belum berijin,”kata Fahmi, ditemui di kantornya, Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga  Gema Takbir WBP Gelar Pemotongan Hewan Kurban di Lapas Serang

Dikatakannya, pemanggilan tersebut sebagai bentuk pengawasan dari pemerintah daerah, dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Dengan harapan, para investor nyaman berinvestasi di wilayah Pandeglang.

“Semuanya kita awasi, dan pengawasan kita optimalkan. Kami ingin semua investor beroperasi sesuai peraturan, dan berizin,” ujar dia.

Fahmi menegaskan, pemerintah daerah tidak segan-segan melakukan penertiban terhadap perusahaan tambak udang yang melanggar peraturan. “Apabila melanggar peraturan, seperti belum ada izin, mereka kita ingatkan. Kalau melanggar, kita tindak oleh Satpol PP,” katanya.

Baca Juga  Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, Axiata Digital Labs, dan AWS Kolaborasi Memperkenalkan SinergiAPI Portal di Indonesia

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pandeglang, Eni Tri Setiawati mengatakan, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukannya, Kecamatan Carita masuk pada RDTR budidaya tambak udang. Sehingga wilayah Kecamatan Carita diperbolehkan adanya budidaya tambak udang.

“Dalam RDTR untuk Kecamatan Carita dalam pola ruangnya boleh ada budidaya tambak udang. Jadi diperbolehkan untuk budidaya tambak, bukan hanya wisata, perkebunan, dan permukiman saja. Kita juga sudah berikan rekomendasi tambak udang di Desa Pejamben, Kecamatan Carita, dan sudah sesuai dengan pola ruang,” katanya. (Asep)