Pemkab Lebak Hapus PBB Petani Berlahan Maksimal Setengah Hektare

oleh
Caption: Pj Sekda Lebak, Halson Nainggolan
Caption: Pj Sekda Lebak, Halson Nainggolan

FAJARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Lebak menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani pemilik lahan sawah seluas 5.000 meter persegi atau setengah hektare ke bawah. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan program tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi petani kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian.

“Kami berharap program penghapusan PBB itu berdampak pada menurunnya angka kemiskinan,” kata Halson pada wartawan, Kamis (09/07/2026)

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Kekuasaan Prabowo Alat untuk Membela Wong Cilik

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Lebak di bawah kepemimpinan Bupati Hasbi Asyidiki berkomitmen menjalankan berbagai program pro-rakyat yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Selain penghapusan PBB, pemerintah juga memberikan keringanan beban pengeluaran melalui dukungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta penyaluran bantuan pangan.

Di sektor ketahanan pangan, pemerintah mengoptimalkan pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Operasi Pasar guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Sementara untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, pemerintah menggelar pelatihan dan coaching inkubator bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta menyelenggarakan bursa kerja (job fair) bagi para pencari kerja.

Baca Juga  CSR Alam Sutera Bangun Pos Kesehatan Merah Putih di Pasar Anyar, Perkuat Akses Layanan Warga

“Semua kegiatan ini dalam upaya pengentasan kemiskinan sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025,” ujarnya.

Halson menambahkan, pemerintah daerah juga memprioritaskan pembangunan infrastruktur di wilayah kantong kemiskinan, antara lain pembangunan jalan desa, jalan usaha tani, rumah tidak layak huni, serta sarana pendidikan dan kesehatan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2025, angka kemiskinan di Kabupaten Lebak turun dari 8,40 persen menjadi 8,03 persen. Sementara itu, angka kemiskinan ekstrem juga menurun dari 0,82 persen menjadi 0,53 persen.

Baca Juga  Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025, Gubernur Andra Soni: Saya Ingin Juga digelar di Desa

Menurut Halson, capaian tersebut menunjukkan adanya kemajuan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski demikian, pemerintah daerah akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten agar berbagai program bantuan, seperti bantuan pangan, pembangunan rumah layak huni, dan pendidikan, dapat diterima masyarakat secara optimal.

“Kami berharap ke depan angka kemiskinan di Lebak terus menurun melalui kolaborasi semua pihak dan berbagai program yang berpihak kepada masyarakat,” katanya. (Ajat)