Fajarbanten.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang terus melakukan terobosan guna mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Salah satunya dengan pemasangan jaringan layanan perekaman KTP elektronik (E-KTP) di sejumlah kecamatan.
Hingga saat ini, dari total 35 kecamatan di Pandeglang, tercatat sudah 15 kecamatan yang dapat melayani perekaman E-KTP.
“Per hari ini sudah ada 15 kecamatan yang bisa melayani perekaman E-KTP,” kata ungkap Kepala Disdukcapil Pandeglang, Asep Setia Permana, Rabu 13 Agustus 2025.
Menurut Asep, selama ini masih banyak warga yang harus berpindah dari satu kecamatan ke kecamatan lain untuk melakukan perekaman, karena belum semua wilayah memiliki fasilitas tersebut.
“Kami ingin di semua kecamatan tersedia layanan E-KTP demi mempermudah masyarakat. Saat ini progres terus berjalan, dan hingga hari ini baru 15 kecamatan yang sudah siap,” jelasnya.
Dikatakan Asep, Pihaknya menargetkan, pada perubahan anggaran tahun 2025, seluruh kecamatan di Pandeglang dapat melayani perekaman E-KTP. Selain itu, pada September 2025, pihaknya optimistis jaringan perekaman dapat terpasang di 10 kecamatan tambahan.
“Pada perubahan anggaran, kami upayakan semua kecamatan bisa terpasang jaringan untuk layanan perekaman E-KTP,”tandasnya. (Asep)