Opini Publik Tentang Hukum Perdata

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID – Opini publik mengenai hukum perdata sering kali mencerminkan pengalaman langsung masyarakat dalam interaksi sehari-hari, mulai dari urusan jual beli, warisan, hingga masalah rumah tangga.

Berbeda dengan hukum pidana yang sering dianggap “menakutkan” karena sanksi penjara, hukum perdata dipandang sebagai mekanisme penyelesaian konflik antarindividu.

Berikut adalah beberapa poin utama yang membentuk opini publik terhadap hukum perdata saat ini, yakni opini publik tentang hukum Perdata percakapan dengan Gemini, dan opini publik tentang hukum perdata.

Opini publik mengenai hukum perdata sering kali mencerminkan bagaimana masyarakat melihat keadilan dalam interaksi sehari-hari, mulai dari urusan waris, utang-piutang, hingga sengketa bisnis.

Baca Juga  Momen Haru Sungkeman Warga Binaan Rutan Tangerang di Hari Ibu

Berbeda dengan hukum pidana yang bersifat menghukum, hukum perdata lebih fokus pada pemulihan hak dan keseimbangan antarpihak.

Berikut merupakan analisis mengenai bagaimana opini publik biasanya terbentuk terhadap hukum perdata.

Pertama, persepsi tentang akses keadilan masyarakat sering melihat hukum perdata sebagai jalur hukum yang mahal dan memakan waktu. Karena sifatnya yang merupakan perselisihan antarindividu (privat), beban pembuktian dan biaya pengacara sepenuhnya ditanggung oleh pihak yang bersengketa.

Sentimen Positif: Dianggap sebagai cara beradab untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.

Baca Juga  Penurunan Kematian Bayi  di Indonesia Menjadi Contoh di Konferensi Tingkat Global di Madrid

Sentimen Negatif: Muncul anggapan bahwa “Siapa yang punya modal lebih besar, dialah yang menang” karena mampu membayar ahli dan pengacara terbaik.

Kedua, harapan terhadap kepastian hukum opini publik sangat sensitif terhadap isu investasi dan kontrak. Dalam dunia bisnis, publik (terutama pelaku usaha) mengharapkan hukum perdata yang predikabel.

Jika pengadilan sering memutus sengketa kontrak dengan hasil yang tidak konsisten, kepercayaan publik terhadap iklim usaha akan menurun.

Masyarakat sangat mendukung adanya digitalisasi sistem (seperti e-court) untuk mengurangi pungutan liar dan mempercepat proses birokrasi.

Baca Juga  Meisita Lomania Serukan Golput di Pemilu 2024 di Ungkapkan pada Video berjudul “Banteng Ada Banteng”

Ketiga, hukum perdata dalam isu keluarga dan waris ini adalah area di mana hukum bertemu dengan nilai moral dan budaya.

Sensitivitas Tinggi: Publik sering kali terbelah dalam isu-isu seperti hak asuh anak atau pembagian waris, terutama ketika hukum negara berbenturan dengan hukum adat atau agama.

Dukungan untuk Mediasi: Ada tren di mana publik lebih menyukai penyelesaian di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution) karena dianggap lebih menjaga silaturahmi dibandingkan konfrontasi di ruang sidang.

Penulis oleh: Juan Ghabriel Manurung