Modus Diberi Jajan, Seorang Ayah di Pandeglang Tega Cabuli Anak Kandungnya

oleh
Seorang ayah berinisial SN (35) di Kabupaten Pandeglang tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Terduga pelaku pencabulan saat di periksa jajaran Unit PPA Polres Pandeglang.

Fajarbanten.co.id – Seorang ayah berinisial SN (35) di Kabupaten Pandeglang tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Kanit PPA Polres Pandeglang, IPDA Widianto, membenarkan pihaknya telah mengamankan SN yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan.

“Saat ini pelaku SN sudah kami amankan di Mapolres Pandeglang,” ungkap IPDA Widianto kepada wartawan di Polres Pandeglang, Rabu 26 Agustus 2025.

Baca Juga  Optimalisasi Kinerja, Lapas Cilegon Ikuti Sosialisasi Strategis Kemenkumham Banten

Menurutnya, SN mengakui perbuatannya setelah dimintai keterangan. Bahkan, pelaku menyebut sudah tiga kali melakukan aksi bejat tersebut.

“Menurut pengakuan pelaku bahwa pertama kali perbuatan itu dilakukan pada April 2025 di rumahnya sendiri. Hingga perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” katanya.

Widianto menambahkan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membelikan jajanan kepada korban, kemudian saat korban tertidur, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga  Warnai HUT Kemerdekaan RI ke 79, Senam Aerobik Cantika Adakan Gathering Senam Ceria

“Awal diketahuinya kasus ini, korban mengaku merasa sakit pada bagian kemaluan, terus bercerita pada ibu kandungnya bahwa area kemaluannya terasa sakit,” jelasnya.

“Setelah diintrogasi oleh ibu kandungnya, korban itu mengaku bahwa rasa sakit pada bagian kemaluan korban diakibatkan oleh perbuatan ayah kandungnya sendiri,” sambungnya.

Setelah itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak desa, kemudian ke Polsek, hingga akhirnya ditangani Polres Pandeglang.

Baca Juga  Melalui Pokir, Anggota DPRD Kota Bekasi Akan Mengakomodir Pembangunan Kelas SMPN 32

“Akibat perbuatan bejadnya itu, pelaku diancam hukuman selama 12 tahun penjara,” tegasnya.

“Adapun kondisi korban, sudah mendapatkan pengobatan dan pendampingan baik dari Polres maupun Pemkab Pandeglang,” tandasnya. (Asep)