Fajarbanten.co.id – Seorang ayah berinisial SN (35) di Kabupaten Pandeglang tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kanit PPA Polres Pandeglang, IPDA Widianto, membenarkan pihaknya telah mengamankan SN yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
“Saat ini pelaku SN sudah kami amankan di Mapolres Pandeglang,” ungkap IPDA Widianto kepada wartawan di Polres Pandeglang, Rabu 26 Agustus 2025.
Menurutnya, SN mengakui perbuatannya setelah dimintai keterangan. Bahkan, pelaku menyebut sudah tiga kali melakukan aksi bejat tersebut.
“Menurut pengakuan pelaku bahwa pertama kali perbuatan itu dilakukan pada April 2025 di rumahnya sendiri. Hingga perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” katanya.
Widianto menambahkan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membelikan jajanan kepada korban, kemudian saat korban tertidur, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Awal diketahuinya kasus ini, korban mengaku merasa sakit pada bagian kemaluan, terus bercerita pada ibu kandungnya bahwa area kemaluannya terasa sakit,” jelasnya.
“Setelah diintrogasi oleh ibu kandungnya, korban itu mengaku bahwa rasa sakit pada bagian kemaluan korban diakibatkan oleh perbuatan ayah kandungnya sendiri,” sambungnya.
Setelah itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak desa, kemudian ke Polsek, hingga akhirnya ditangani Polres Pandeglang.
“Akibat perbuatan bejadnya itu, pelaku diancam hukuman selama 12 tahun penjara,” tegasnya.
“Adapun kondisi korban, sudah mendapatkan pengobatan dan pendampingan baik dari Polres maupun Pemkab Pandeglang,” tandasnya. (Asep)