MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang PSU

oleh
Tim 02 pasangan Zakiyah - Najib saat di MK

Fajarbanten.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menunggu instruksi dari KPU RI terkait Pengumutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.

Hal itu karena Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pilkada Kabupaten Serang dilakukan PSU.

Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan mengatakan pihaknya menunggu petunjuk dari KPU RI untuk menindaklanjuti putusan MK.

Baca Juga  Estafet Kepemimpinan Kasibinadik Bergulir, Serah Terima Jabatan dan Pelepasan Tugas di Lapas Cilegon

“Kami menunggu petunjuk dari KPU RI terkait tindaklanjut putusan MK. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Serang,” katanya di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Diberitakan, MK memutuskan untuk melakukan PSU dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Serang. Keputusan itu mengintruksikan kepada KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS.

Baca Juga  Akademisi Dorong Pemerintah Keluarkan Regulasi Keselamatan dan Ketenaga listirikan di Banten

Putusan MK tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dan disaksikan hakim lainnya.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS,” ujarnya.

Pemilihan ulang itu juga harus dilaksanakan seperti saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lalu.

“Dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024,” katanya.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Kota Bekasi Dorong Dinas Pendidikan Buat Surat Edaran Seragam Sekolah

PSU sendiri harus dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari.

“Paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” pungkasnya. (yogi)