Miris! Puskesmas Menes Diduga Tolak Pasien Lansia

oleh

Fajarbanten.co.id – Endah Dahlia (65), warga Desa Sindangkarya, Kecamatan Menes, diduga mengalami penolakan pelayanan di Puskesmas Menes pada Minggu, 24 November 2024, pukul 00.45 WIB dini hari. Pasien yang datang dalam kondisi mual dan lemas tidak mendapat perawatan karena alasan ruang perawatan dewasa sudah penuh.

Jimy (35), anak dari pasien, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan Puskesmas tersebut. Menurutnya, meskipun ibunya telah menunggu selama satu jam, tidak ada tindakan dari petugas medis.

“Ibu saya dalam kondisi sakit, tapi harus menunggu lama tanpa tindakan apa pun. Perawat juga terlihat tidak serius menangani pasien, bahkan bertanya dengan nada yang tidak sopan,” kata Jimy kepada Fajarbanten.co.id, Senin 24 November 2024.

Jimy menjelaskan bahwa dirinya telah meminta agar ibunya hanya diinfus tanpa dirawat inap. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat respons baik dari petugas.

“Saya bilang cukup diinfus saja. Tapi perawat malah cuek, katanya harus menunggu dokter, tapi dokter tidak kunjung dihubungi. Sikap perawatnya juga terlihat judes,”keluhnya.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Menuju Net Zero Emission 2060, PLN dan Pemprov Banten Gelar Lomba Masak dengan Kompor Induksi

Melihat kondisi ibunya yang semakin memburuk, Jimy akhirnya membawa ibunya ke Rumah Sakit Aulia Menes untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Melihat kondisi ibu saya kesakitan, saya terpaksa membawa ke RS Aulia,” katanya.

Kepala Puskesmas Menes, Nining Yuningsih, membantah bahwa pihaknya menolak pasien. Ia menjelaskan bahwa ruang rawat inap untuk dewasa saat itu penuh, sehingga tidak memungkinkan untuk menerima pasien baru.

Baca Juga  Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti : BUMD Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat

“Memang ruang rawat inap penuh. Sisa ruangan hanya untuk pasien anak dan pasien emergency. Jadi tidak bisa digunakan untuk pasien lain,” ujarnya.

Terkait permintaan infus, Nining menyebut petugas medis tidak dapat melakukan tindakan tanpa persetujuan dokter.

“Infus harus atas izin dokter. Ketika sudah konsultasi, pasien keburu dibawa keluarga. Perawat tidak punya wewenang memberikan tindakan medis seperti infus atau obat tanpa instruksi dokter,” pungkasnya. (Asep)