Fajarbanten.co.id – Masalah ekonomi dan maraknya judi online menjadi faktor utama meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Pandeglang pada tahun 2025.
Tercatat sedikitnya 1.659 perkara perceraian sepanjang tahun ini, dengan mayoritas gugatan diajukan oleh pihak perempuan.
“Kalau perkara perceraiannya 1.659,” ujar Humas Pengadilan Agama Pandeglang, Azhar Nur Fajar, Kamis 11 Desember 2025.
Azhar menjelaskan, dari total perkara tersebut, sebanyak 1.393 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan istri terhadap suami. Sementara itu, 300 kasus lainnya merupakan gugatan cerai yang diajukan suami.
“Dari data perceraian itu yang paling banyak mengajukan adalah perempuan, melalui cerai gugat yaitu jumlahnya 1.393,” ungkapnya.
Ia menyebut angka perceraian tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Dua faktor terbesar pemicu perceraian adalah persoalan ekonomi dan meningkatnya kasus judi online.
“Permasalahan nafkah dan ekonomi sampai 963 perkara, judi 201 perkara. Tahun ini judi paling banyak sebab tahun sebelumnya nggak sampai 201,” katanya.
Azhar menuturkan bahwa sebelum memutuskan perkara, pengadilan terlebih dahulu mewajibkan proses mediasi antara pasangan. Namun tingkat keberhasilan mediasi untuk kembali merukunkan hubungan suami istri masih cukup rendah. Meski demikian, mediasi efektif dalam menyelesaikan persoalan lanjutan seperti hak asuh anak dan nafkah.
“Jadi walaupun tidak berhasil untuk dirukunkan kembali sebagai suami istri, kita usahakan menasehati dan mendamaikan hal-hal lain akibat perceraian dan itu lumayan signifikan keberhasilan kita,” jelasnya.
“Masalah hak asuh anak ikut siapa, terus masalah nafkah anaknya berapa perbulan, itu cukup berhasil dari perkara yang kita damaikan,” pungkasnya. (Asep)







