Kota Tangerang – Pertanyakan soal tanah bengkok yang terkena perluasan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Lembaga Swadaya Masyarakat Benda Indonesia (LSMBI) dan sejumlah masyarakat Kecamatan Neglasari datangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jum’at (1/4/2022).
Kepada Wartawan Ketua LSMBI, Muslim mengatakan, sebenarnya surat pemberitahuan kami ke Polres Metro Tangerang adalah untuk melakukan demonstrasi di PN Tangerang. Tetapi karena himbauan dari pihak Polres Metro Tangerang masih Pandemi Covid-19 dan jelang puasa Ramadan, kami diminta tidak menggelar demontrasi dan melakukan audiensi dengan Ketua PN Tangerang.
Menghormati himbauan Polres Metro Tangerang tersebut, kami akhirnya bersama masyarakat sekitar 10 orang melaporkan diri ke petugas piket untuk beraudiensi dengan Ketua PN Tangerang. Tetapi petugas piket menginformasikan kalau Ketua Pengadilan sedang di Makasar menghadiri serah terima jabatan.
Masih menurut Muslim, kami diminta untuk membuat surat audiensi yang ditujukan kepada Ketua PN Tangerang.
Diungkapkan juga oleh Muslim bahwa kedatangan LSMBI adalah untuk mempertanyakan dugaan kejanggalan terhadap bukti kepemilikan berupa girik yang diajukan sebagai bukti dalam gugatan ke PN Tangerang terhadap uang konsinyasi pembebasan perluasan Bandara Soetta ke PN Tangerang.
“Kami menduga keras ada kejanggalan dalam terbitnya girik tersebut. Kan menjadi janggal kalau ditanggung atas tanah bengkok bisa terbit surat girik atas nama ke Sembilan orang tersebut, ” papar Muslim.
Kami berharap Ketua PN Tangerang dapat menerima kami beraudiensi dan ekstra hati hati dalam memutuskan perkara perdata dengan nomor register 667/Pdt.Bth/2021/PN Tng, tanggal Reg.11 Juni 2021 dengan para penggugat atas nama Jamun, Muchtar, Syahril Iskandar, Ny.Suheri, Surjana, Ny.Warsini, Pinan, Ishak Iskandar, Moch Muslih. (*)