Legislator Dorong Pemprov Banten Bangun Jalan Cikatomas–Tegalumbu, Akses Vital Menuju RSUD Cilograng

oleh
Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Nasdem, Ujang Giri (bawah)

FAJARBANTEN.CO.ID-Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Giri atau yang akrab disapa Ugi, mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk mengambil alih pembangunan Jalan Cikatomas–Tegalumbu yang menghubungkan dua kecamatan, yakni Cibeber dan Cilograng. Jalan tersebut dinilai sebagai akses strategis menuju sejumlah fasilitas publik penting, termasuk RSUD Cilograng.

“Jalan Cikatomas–Tegalumbu merupakan akses vital untuk masyarakat, salah satunya menuju RSUD Cilograng, khususnya bagi warga Kecamatan Cibeber dan Cilograng,” ujar Ugi saat ditemui pada Jumat (13/06/2025).

Menurut Ugi, kondisi jalan sepanjang sekitar 15 kilometer tersebut kini dalam keadaan rusak dan kerap dikeluhkan masyarakat. Ia menyebut, keterbatasan anggaran Pemkab Lebak menjadi alasan penting agar Pemprov Banten dapat mengambil peran lebih besar dalam pembangunan infrastruktur tersebut.

“Dengan postur anggaran Kabupaten Lebak yang terbatas, kami berharap Pemprov Banten bisa mengambil alih atau setidaknya membantu pembangunannya,” ungkapnya.

Baca Juga  Dewan Desi Serap Aspirasi Warga Lebakwana, Honor Guru & Jalan Desa Jadi Fokus

Lebih lanjut, Ugi menyarankan agar wilayah tersebut ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP). Dengan status itu, kata dia, pembangunan Jalan Cikatomas–Tegalumbu bisa menjadi prioritas karena menghubungkan dua aset penting milik Pemprov Banten: RSUD Cilograng dan SMAN 1 Cilograng.

“Kalau jalannya bagus, maka masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan kesehatan dan pendidikan. Ini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup warga,” tambahnya.

Baca Juga  Berbagai Elemen Mahasiswa Dukung Kemenangan Prabowo Gibran Sekali Putaran

Sebagai informasi, pada tahun 2023 lalu, Pemkab Lebak melalui Dinas PUPR hanya mampu melakukan pelebaran dan pengerasan jalan dengan anggaran sebesar Rp2,6 miliar. Namun, perbaikan tersebut dinilai belum cukup untuk mengatasi kerusakan yang ada. (Ajat)