Lapas Kelas IIA Serang Siap Implementasikan Program Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID – Menanggapi program yang diluncurkan Ditjenpas tentang Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme di Graha Bakti Pemasyarakatan, Senin (10/6) pagi.

Kalapas Kelas IIA Serang, Fajar Nurcahyono menyampaikan kolaborasi yang dilakukan Ditjenpas dengan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) dengan dukungan pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

“Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) membutuhkan penanganan lebih spesial karena mereka sebenarnya bukanlah pelaku tindak pidana, tetapi bagian dari korban kondisi dan situasi global saat ini,” ucapnya.

Baca Juga  GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

Menurutnya, anak bukanlah pelaku terorisme, melainkan korban yang perlu dilindungi secara hukum dan memerlukan pendampingan oleh Aparat Penegak Hukum, termasuk petugas Pemasyarakatan.

“Dengan adanya Standar Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, Klien Anak Kasus Terorisme akan memudahkan kami dalam melakukan pendekatan dan strategi dalam proses pembinaan dan pembimbingan. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan perlindungan hak-haknya serta terjadi perubahan sikap dan perilaku yang lebih terbuka, toleran, dan moderat,” ujar kapalas saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Senin 12 Juni 2024.

Baca Juga  Lantik Pejabat Pengawas, Kakanwil BPN Banten: Harus Mampu Mendeteksi Permasalahan dari Awal dalam Menyelesaikan Program-Program Pertanahan di Kantah

Lanjut Fajar Nurcahyono, berbagai pihak terkait didorong untuk memperkuat upaya deradikalisasi yang menimpa Anak Kasus Terorisme. Pendekatan-pendekatan yang digunakan harus bersifat personal dan spesifik, sesuai tingkat trauma dan dalamnya doktrin yang diterima.

‘’ Standar dan modul ini bisa secara produktif dan strategis membantu kerja-kerja baik yang selama ini sudah dilakukan oleh petugas, ‘’tambahnya.

Baca Juga  Dirut PLN Darmawan Prasodjo Dinobatkan Jadi Executive of The Year Tingkat Asia

Ia menambahkan kolaborasi YPP dan Ditjenpas yang telah menghasilkan modul dan standar. Hasil kolaborasi tersebut akan membekali petugas Pemasyarakatan dalam menangani Anak terkait tindak pidana terorisme dan mendukung mereka untuk siap kembali ke tengah-tengah masyarakat.

“Anak-anak ini juga berisiko terkena dampak negatif dari hukuman dan stigma yang terus berlanjut. Jadi, lingkungan yang aman juga sangat penting untuk mengakhiri siklus kekerasan dan memenuhi hak-hak mereka sebagai Anak, ‘’ imbunhyan.(*)