KPU Pandeglang Dilaporkan ke Bawaslu Banten, Terkait Rekrutmen PPK Bermasalah

oleh

Fajarbanten.co.id – Ketua Koordinator Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) Pandeglang Rohikmat kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Selasa (21/5/2024). Terkait dugaan adanya adanya pelanggaran dalam rekrutmen dengan meloloskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Cikeusik yang menjadi saksi salah satu partai politik pada pemilihan legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu.

Baca Juga  Wujudkan Kolaborasi Nyata, Ketua KONI Banten Hadiri Semarak HUT Bhayangkara ke 80 Lomba Berburu dan Bakti Sosial

“Kami konsisten, sbelumnya kita laporkan ke bawa Bawaslu Kabuapten dan hari ini kami laporkan ke Bawaslu provinsi. Nanti kita juga akan melaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu-red),” katanya.

Selian di Kecamatan Cikeusik, pihaknya juga melaporkan beberapa PPK di Kabuapten Pandeglang yang di duga bermasalah. Soalnya, banyak kejanggalan yang dilakukan oleh KPU Pandeglang dalam rekrutmen PPK.

Baca Juga  Meraih Inspirasi, Studi Tiru Lapas Cilegon Di Cirebon Picu Inovasi Rehabilitasi

“Kita bawa buktinya juga, karena selain di Cikeusik kita bawa juga bukti di kecamatan yang lain. Sebab, dengan kasus ini yang menjadi pertaruhan adalah integritas komisioner KPU Pandeglang,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Koodinator Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) Pandeglang Iik mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu terbukti adanya anggota PPK yang sudah banyak melakukan pelanggaran namun masih lolos dalam seleksi, bahkan ada saksi partai pada pemilu 2024 lolos menjadi PPK. (Iman)