KopDes Merah Putih Dorong Legalisasi Tambang Emas Rakyat di Cimanggu Pandeglang

oleh
Salah satu lokasi penyimpanan bahan mentah emas di Desa Mangkualam, Kecamatan Ciamanggu, Kabupaten Pandeglang.
Salah satu lokasi penyimpanan bahan mentah emas di Desa Mangkualam, Kecamatan Ciamanggu, Kabupaten Pandeglang.

Fajarbanten.co.id – Potensi tambang emas di Desa Mangkualam, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, dinilai menjadi salah satu sumber penghidupan utama bagi masyarakat di wilayah selatan Banten.

Aktivitas penambangan emas rakyat tersebut kini tengah diupayakan untuk dilegalkan agar dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa melanggar ketentuan hukum.

Ketua Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih, Maskun Naryo, mengatakan bahwa aktivitas tambang emas di wilayahnya sebagian besar berada di lahan milik pribadi warga.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas Dengan APH, Kepala Rutan Tangerang Kunjungi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

“Maka ke depannya kami akan akomodir potensi tambang emas itu melalui KopDes Merah Putih supaya legal,” ungkap Maskun kepada wartawan, Jumat 31 Oktober 2025.

Maskun menjelaskan, proses pengajuan legalitas KopDes Merah Putih sebagai pengelola tambang emas saat ini sudah ditempuh. Pihaknya juga telah meminta dukungan dari Camat Cimanggu, Dinas Koperasi, hingga Bupati Pandeglang untuk mempercepat proses legalisasi tersebut.

“Tahap prosesnya, kami sudah minta dibantu sama Ibu Camat, Pak Asda, sama Dinas Koperasi, supaya bisa secepatnya dilegalkan di bawah KopDes Merah Putih,” katanya.

Baca Juga  Pokja Relawan Banten Ajak Anak-Anak Menanam Pohon di Cibaliung

Ia berharap, dengan legalnya tambang emas di bawah naungan KopDes Merah Putih, kegiatan penambangan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan harapan Presiden Prabowo Subianto.

“Supaya masyarakat setempat bisa lebih sejahtera mengelola tambang tanpa melabrak aturan yang berlaku. Artinya bisa saling menghidupi satu sama lain,” ujarnya.

Menurut Maskun, mayoritas lokasi tambang emas berada di lahan milik warga. Karena itu, pihaknya berupaya membantu masyarakat agar dapat menambang secara aman dan nyaman, serta memperoleh manfaat ekonomi yang sah.

Baca Juga  Antisipasi Over Capacity, Rutan Serang Pindahkan 55 Narapidana

“Sementara ini kami hentikan aktivitasnya sambil menunggu KopDes Merah Putih yang bisa memberikan payung hukum kepada masyarakat,” tuturnya.

“Kalau yang sudah-sudah kita akui salah, tapi kami dan masyarakat ingin ada jalan terbaik,” sambungnya. (Asep)