KABUPATEN SERANG — Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang menggelar kegiatan Konsultasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang, sebagai langkah strategis menyempurnakan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, S.E., hadir dan memaparkan pentingnya penyempurnaan dokumen tata ruang guna menjawab dinamika perkembangan wilayah serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Serang yang terus berkembang.
Kegiatan ini menjadi wadah pertukaran gagasan dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar revisi tata ruang nantinya dapat menghasilkan perencanaan yang lebih akurat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Dokumen tata ruang yang baik menjadi landasan utama pembangunan daerah yang terarah, terukur, dan tidak saling tumpang tindih antar pemanfaatan lahan,” ujar Fardianto dalam pemaparannya.
Proses konsultasi ini juga diharapkan dapat menyerap aspirasi masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait sehingga rencana tata ruang yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata wilayah Kabupaten Serang di masa mendatang.







