Ketum PERADI ProfesionaI: RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Harta Sah dan Pihak Ketiga

oleh 2 views

JAKARTA — Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat bersama sejumlah pakar untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, menekankan pentingnya memberikan perlindungan terhadap aset yang diperoleh secara sah. Menurutnya, pemberantasan tindak pidana tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak atas harta yang tidak berkaitan dengan kejahatan.

“Harta sah milik pelaku, keluarga, maupun pihak ketiga yang beriktikad baik tetap harus dilindungi,” tegas Harris Arthur Hedar.

Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menentukan kerugian keuangan negara. Menurutnya, perkara tata niaga timah memberikan pelajaran bahwa angka kerugian dalam audit masih dapat diuji dan dinilai secara berbeda dalam proses persidangan.

“Angka kerugian tidak boleh serta-merta menjadi legitimasi untuk mengejar seluruh kekayaan seseorang,” ujarnya.

Baca Juga  SMSI Aceh Berkinerja Baik, Pj Bupati Aceh Utara Dapat Award dari SMSI Aceh

Atas dasar itu, PERADI Profesional menyampaikan sejumlah catatan dan usulan agar RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen pemberantasan kejahatan tanpa membuka ruang bagi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

“Kita harus kuat melawan kejahatan, tetapi kita juga harus kuat menjaga hukum agar kekuasaan negara tidak melampaui batasnya,” kata Harris Arthur Hedar.

Menurutnya, efektivitas pemberantasan kejahatan harus berjalan beriringan dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak milik, serta penghormatan terhadap hak pihak ketiga yang beriktikad baik.

Baca Juga  Taipei Economic and Trade Office Gelar Resepsi Peringatan Hari Nasional Republic of China (Taiwan) ke-113

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan, namun tetap memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki dan memperoleh aset secara sah.*