FAJARBANTEN – Pansus 28 DPRD Kota Bekasi saat ini masih dalam pembahasan berkenaan Perda K3. Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah mengatakan Perda K3 akan menjadi payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Satpol PP dalam melakukan penindakan di lapangan terhadap ketertiban umum atau Perda K3 (Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan).
Menurut Saifuddaulah, ini revisi perda yang menggabungkan 2 perda. Perda K3 yang ada terkait dengan ketertiban umum yang sebelumnya ada. “Cuma masalahnya ada regulasi diatasnya yang perlu disempurnakan terkait dengan ketertiban umum. Tinggal nanti ini menjadi payung hukumnya secara generalis atau umum terkait dengan K3,” ujarnya. (3/6).
Kemudian ini juga akan memberikan payung hukum bagi Satpol PP untuk melakukan penindakan baik terhadap bangunan liar, tempat hiburan yang memang tidak memiliki izin ataupun yang melanggar tata susila yang ada sebagaimana yang termaktub di dalam peraturan perundang undangan.
Lebih lanjut Saifuddaulah mengatakan harus ada terobosan, dimana Satpol PP selama ini mengalami kesulitan dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus terkait tempat tempat kos atau apartemen yang dijadikan sebagai tempat prostitusi.
“Oleh karena itu mudah mudahan nanti teman teman di pansus 28 dan Satpol PP akan mampu merumuskan kebijakan yang pada akhirnya memberikan kepastian hukum dan juga payung hukum bagi aparat pelaksana penegak hukum dalam hal ini Satpol PP,” jelasnya.
Menyangkut penegakkan perda, apalagi berkaitan dengan ketertiban umum khususnya juga terkait permasalahan perizinan yang ada hubungan dengan masalah hiburan, juga perizinan yang ada hubungannya dengan masalah perhotelan ataupun apartemen yang harusnya dikembalikan fungsinya sesuai dengan fungsi perizinan, jangan sampai ada tempat tempat yang awalnya untuk penginapan dalam rangka menjadi kebutuhan masyarakat dimanfaatkan oleh oknum oknum yang tidak memiliki kepedulian dalam konteks secara moral.
Diharapkan ini bisa memberikan satu payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan ketertiban. Kemudian, menjadi bagian jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga merasakan kota Bekasi ini kota yang nyaman, indah, tertib dalam segala aspek dan kenyamanan di dalam lingkungan menyangkut persoalan persoalan asusila yang selama ini muncul. (Adv-Setwan)