Kades Katumbiri di Cigeulis Diduga Belum Salurkan Honor LKD Tahun 2024

oleh
Foto ilustrasi

FAJARBANTEN.CO.ID-Honor Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, yang terdiri dari RT/RW, Kader Posyandu dan Guru Ngaji tahun 2024, diduga belum disalurkan oleh Kepala Desa tersebut.

Dari data yang dihimpun, tercatat ada sebanyak 17 Ketua RT dan 5 Ketua RW yang belum menerima honor Bulan Oktober-Desember 2024.

Selain itu, sebanyak 24 kader posyandu dan guru ngaji di desa tersebut juga belum menerima hak mereka dalam periode yang sama.

Baca Juga  Puluhan Peserta Terlihat Antusias Ikuti Workshop Barista di Lembur Kula

“Seharusnya hak kami dibayarkan tepat waktu. Kami sudah menjalankan tugas kami, tapi honor untuk tiga bulan tahun 2024 lalu belum kami terima,” kata salah seorang aparatur Desa Katumbiri, yang enggan disebutkan namanya, Senin 21 April 2025

Ia juga menyayangkan sikap pemerintah desa yang dinilai kurang transparan dalam mengelola dana desa.

“Ini menyangkut hak orang banyak. Dananya dari negara, harusnya segera direalisasikan. Kalau begini, bisa menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Proyek Kampung Kumuh yang Diprotes Warga Diduga Pokir DPRD Pandeglang

Ia dan aparatur desa lainnya berharap, agar pihak Kecamatan Cigeulis dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang, segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini.

“Kami minta Inspektorat untuk mengaudit Kepala Desa Katumbiri, agar jelas bagaimana sebenarnya pengelolaan dana desa dan penyaluran honor Prades ini,” tegasnya.

Sementara, Kepala Desa Katumbiri, Zaenal Abidin membantah, atas keluhan para perangkat desa tersebut. Ia mengklaim honor prades telah dibayarkan sesuai jadwal.

Baca Juga  PT Arfana Land Group Gelar Ground Breaking Perumahan Viarfa Garden Cigadung

“Sudah dibagikan honor tahun 2024 itu, dari bulan Oktober sampai Desember,” kilahnya.

Meski demikian, Zaenal mengaku lupa kapan tepatnya pembayaran dilakukan. Ia juga menjelaskan bahwa ada potongan dalam honor tersebut, seperti PPN, PPh, dan iuran BPJS bagi masing-masing penerima.

“Untuk RT, honornya sebesar Rp250.000 per bulan, dipotong pajak dan pembayaran BPJS. Total yang diterima untuk tiga bulan sebesar Rp600.000,” imbuhnya. (Asep M)