Jamin Hak Pilih Warga Binaan, Rutan Tangerang Kembali Lakukan Perekaman E-KTP dan Validasi NIK.

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID – Dalam upaya memenuhi hak Warga Binaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang (Rutan) Kelas I Tangerang bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Tangerang, kembali melakukan Perekaman KTP elektronik bagi warga binaan, Sabtu (02/12).

“Kegiatan ini bertujuan agar para Warga Binaan memiliki Hak Suara dalam pemilihan Legislatif, pemilihan Presiden,dan pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar serentak di tahun 2024 mendatang,” kata Khairul selaku Kepala Rutan Kelas I Tangerang.

“adapun maksud dan tujuan kegiatan ini ialah sebagai dukungan, sinergitas antar instansi untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu tahun 2024 bagi wbp yang belum memiliki NIK. Jadi, langsung dari Dinas terkait datang ke Rutan ini untuk pemutakhiran data NIK pelaksanaan, validasi, dan registrasi sehingga insha allah dalam kegiatan pemilu tahun 2024 semua Warga Binaan Rutan Tangerang sudah 100% terdaftar” Ujar Khairul.

Baca Juga  Indonesia Siap Pelopori Pembentukan Penyelesaian Sengketa Konsumen Internasional

Khairul menjelaskan, kegiatan Validasi dan Perekaman E-KTP tersebut tak lain agar para Warga Binaan bisa menyalurkan hak politiknya di Pemilu serentak 2024 mendatang.

“Setelah dilakukan perekaman E-KTP dan validasi NIK ini, Warga Binaaan dipastikan bisa ikut menyalurkan hak suaranya di Pemilu serentak 2024 mendatang,” jelasnya

Lebih lanjut, Khairul mengungkapkan ucapan terima kasih kepada Disdukcapil Kabupaten Tangerang.

“Terima kasih atas kerja sama dan kesedian pihak Disdukcapil Kabupaten Tangerang yang sudah datang langsung ke Rutan Tangerang untuk melakukan Validasi NIK dan Perekaman E-KTP bagi Warga Binaan Rutan Tangerang,” tutupnya.

Baca Juga  DPUPR Kota Tangerang Terus Berupaya Wujudkan Sarana Dan Prasarana Yang Berkualitas

Adapun Warga Binaan yang melakukan perekaman Elektronik KTP pada hari ini berjumlah 80 Orang Warga Binaan Jadi, sudah 100% Warga Binaan di Rutan Tangerang sudah melakukan pemutakhiran data NIK.