Jaksa Agung: Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Jadi Stimulus Komitmen Kejaksaan untuk Terus Mencegah dan Memerangi Korupsi

oleh

Senin 11 Desember 2023 bertempat di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah, memimpin Apel sekaligus membacakan sambutan Jaksa Agung pada Apel Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 yang bertemakan “Maju Membangun Negeri, Tanpa Korupsi”.

Dalam membacakan sambutan Jaksa Agung, JAM-Pidsus menuturkan bahwa tema Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 memiliki filosofi mendalam sebagai pelecut bagi setiap elemen masyarakat serta aparat penegak hukum. Hal itu diartikan agar aparat penegak hukum senantiasa bahu membahu, bersinergi, dengan semangat serta daya juang yang sama dalam memerangi kejahatan rasuah di Indonesia.

“Tema ini juga merupakan bentuk refleksi pola pikir serta pola tindak progresif dari setiap aparat penegak hukum, khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk terus menyempurnakan pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh penjuru negeri, demi kemajuan pembangunan di negeri ini,” ujar Jaksa Agung yang diwakili oleh JAM-Pidsus.

Jaksa Agung dalam sambutannya mengungkapkan bahwa semangat untuk menjadikan gerakan bangsa anti korupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari omong kosong belaka, namun berasal dari alasan mendasar yaitu adanya situasi yang memprihatinkan dari negara-negara di dunia karena masifnya perilaku koruptif yang terjadi.

Baca Juga  Tanpa Canggung, Kasad Jenderal Maruli Pimpin Langsung Pembersihan Sungai Krukut

Berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 2022 lalu, total potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ada pada kisaran Rp42,747 triliun (empat puluh dua triliun tujuh ratus empat puluh tujuh miliar). JAM-Pidsus mengatakan fakta empiris tersebut membuktikan bahwa berbagai perkara tindak pidana korupsi di Indonesia telah membahayakan stabilitas pembangunan sosial, perekonomian negara, dan juga politik negara. Dengan kata lain, korupsi merupakan ancaman bagi bangsa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

“Situasi tersebut diharapkan menjadi cambuk bagi setiap elemen bangsa untuk menyadari bahwa korupsi di negeri ini secara nyata telah menggerogoti pilar-pilar bangsa, bahkan dapat dikatakan tiada lagi aspek kehidupan di tanah air yang tidak membusuk akibat perilaku koruptif,” imbuh Jaksa Agung melalui JAM-Pidsus.

Mendasari hal tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih. Menurut Jaksa Agung, hal itu hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, momentum Peringatan Hari Anti Korupsi seyogyanya menjadi stimulus komitmen Kejaksaan untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun,” ujar Jaksa Agung melalui JAM-Pidsus.

Baca Juga  Penguatan Wakaf NU, LWP-NU Gelar Rakornas Perdana dan Sosialisasi Perkum NU

Kemudian, sebagai upaya bersama dalam memerangi dan memberantas praktik kejahatan rasuah yang kian berkembang, Jaksa Agung mengungkapkan pemerintah bersama dengan legislator telah bersinergi memberikan penguatan kelembagaan kepada kita dengan diundangkannya undang-undang Kejaksaan terbaru. Adapun saat ini, sedang berjalan upaya peningkatan status Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset.

“Melalui penguatan-penguatan tersebut, saya yakin institusi Kejaksaan mampu menjadi pionir di antara aparat penegak hukum lainnya untuk senantiasa proaktif dan responsif dalam memastikan berbagai upaya yang terukur, cerdas, berkualitas, berintegritas, dan tuntas. Hal itu juga dapat mengakselerasi kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi guna menekan laju praktik koruptif, serta meminimalisir dampak merugikan dan merusak yang ditimbulkan,” ujar Jaksa Agung yang diwakili oleh JAM-Pidsus.

Selanjutnya, Jaksa Agung melalui JAM-Pidsus menyampaikan bahwa Jaksa merupakan unsur dari sistem peradilan pidana (criminal justice system). Sebagai satu kesatuan jaringan (network) peradilan, maka diperlukan adanya sinkronisasi guna memastikan terciptanya kesamaan persepsi antar Penegak Hukum dalam menangani suatu perkara.

Jaksa Agung melalui JAM-Pidsus juga mengingatkan bahwa perkara yang kita tangani adalah kejahatan kerah putih (white collar crime). Para koruptor akan selalu berusaha untuk mencari celah dan meloloskan diri dari jerat hukum, yang salah satunya dilakukan dengan cara memanfaatkan rendahnya integritas aparat penegak hukum.

Baca Juga  JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Pada kesempatan ini, JAM-Pidsus juga menyampaikan pesan dari Jaksa Agung untuk mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa menjaga keteguhan integritas dan moral aparatur adalah variabel penting serta merupakan modal utama yang diperlukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Saya tidak pernah menoleransi setiap bentuk tindakan tercela maupun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Saya ingin Kejaksaan hadir di masyarakat sebagai teladan serta figur yang memiliki konsistensi serta integritas yang mumpuni dalam proses pemberantasan korupsi,” imbuh JAM-Pidsus menyampaikan pesan Jaksa Agung.

Mengakhiri sambutannya, JAM-Pidsus mewakili Jaksa Agung mengucapkan “Selamat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023! Mari kita terus berkarya untuk bangsa dalam memberantas praktik-praktik korupsi di negeri ini. Kita kawal Indonesia sebagai bangsa besar yang terus melangkah menuju masa depan dengan perjuangan di antara berbagai perubahan,” pungkas JAM-Pidsus.

Hadir dalam Apel Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 yaitu Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, IV dan seluruh pegawai pada Kejaksaan Agung.