FAJARBANTEN.CO.ID – Hari pertama pelaksanaan program penghapusan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, disambut antusias oleh masyarakat. Kamis (10/04/2025). Ratusan pemilik kendaraan tampak memadati area kantor untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 30 Juni 2025.
Program ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten sebagai upaya meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hendra, salah seorang pemilik kendaraan yang mengurus keperluan pajaknya, mengaku terbantu dengan adanya kebijakan ini.
“Dengan adanya pemutihan denda pajak, saya sangat terbantu. Saya baru selesai cek fisik kendaraan, setelah ini akan lanjut ke loket admin untuk pembayaran,” ujar Hendra
Warga lainnya, Dikdik, warga Rangkasbitung, juga memanfaatkan program ini untuk mengurus pajak dan balik nama kendaraan miliknya.
“Saya mau perpanjang pajak dan sekaligus balik nama mobil losbak pickup,” katanya.
Pantauan di lokasi menunjukkan antrean kendaraan bermotor mengular sejak pukul 08.00 WIB. Hingga menjelang waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB, aktivitas pelayanan di kantor Samsat berlangsung padat namun tertib. (Ajat)