Hari Kelima Pemutihan PKB dan BBNKB Terkumpul Rp2,1 Miliar

oleh 94 views

fajarbanten.co.id- Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Banten disambut antusias warga di Kabupaten Lebak, khususnya di wilayah kerja UPT Samsat Rangkasbitung.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan UPT Bapenda Provinsi Banten Samsat Rangkasbitung, Agus Suryadi, mengungkapkan bahwa sejak hari pertama program pada 10 April hingga 15 April 2025, total 2.960 unit kendaraan telah membayar pajak. Dari jumlah tersebut, 312 unit merupakan kendaraan roda empat, dan 2.648 unit kendaraan roda dua.

“Jumlah nominal yang kita terima keseluruhan sampai kemarin itu sebesar Rp2.117.186.000,” kata Agus, Rabu (16/04/2025).

Agus juga menjelaskan wilayah Lebak memang tidak memiliki populasi kendaraan roda empat yang besar, hanya sekitar 10 persen dari total kendaraan yang ada. Meski demikian, partisipasi masyarakat tergolong tinggi. Ia menambahkan, program ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang sudah lama menunggak.

Baca Juga  Bikin Malu! Oknum Kades di Jiput Diduga Gadai Mobil Bantuan

“Ada yang sudah 15 tahun menunggak, tapi dengan program ini mereka hanya dikenakan membayar pajak 1 tahun berjalan saja, termasuk pokok dan tunggakan. Ini relaksasi yang revolusioner, sangat luar biasa di Provinsi Banten,” ujar Agus.

Selain UPT Samsat Rangkasbitung, program yang sama juga berjalan di UPT Samsat Malingping yang membawahi 10 kecamatan di wilayah selatan Kabupaten Lebak. Namun, di wilayah tersebut, realisasi pembayaran PKB dan BBNKB cenderung landai karena potensi jumlah kendaraan yang lebih kecil.

Baca Juga  Aklamasi Bahrul Ulum Tidak Sah, Karang Taruna Kabupaten Serang Akan Gelar Temu Karya Lagi di 28 Desember 2024

Salah satu warga Rangkasbitung, Anita, merasa sangat terbantu dengan program ini. “Saya sudah 5 tahun menunggak pajak kendaraan. Dengan program ini, saya hanya perlu bayar satu tahun berjalan. Terima kasih untuk Pemerintah Provinsi Banten, ini benar-benar meringankan,” ucapnya seraya menambahkan program pemutihan ini menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk kembali tertib pajak dan sekaligus berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.​ (Ajat)