Fajarbanten.co.id – Dewan Kabupaten Serang terpilih periode 2024-2029 dari Partai PDI Perjuangan, H. M Azmy Maulidy, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya judi online yang kian mengkhawatirkan.
Dalam pertemuan di Ponpes Bismillah, Kamis (4/7), Azmy menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online di kalangan masyarakat.
“Judi online ini sangat krusial saat ini. Sebelumnya kita juga menghadapi tantangan dari platform seperti Binomo dan pasar saham yang pada dasarnya juga merupakan bentuk perjudian,” ungkap Azmy.
Azmy menegaskan bahwa pemerintah perlu belajar dari pengalaman sebelumnya dalam memberantas berbagai bentuk perjudian. Menurutnya, judi online lebih menantang karena melibatkan banyak masyarakat kecil yang terjerumus.
“Orang-orang yang dulunya tidak pernah berjudi sekarang mulai terlibat, mereka menganggapnya sebagai bentuk keberuntungan dan sekadar coba-coba, yang akhirnya menimbulkan ketergantungan.”
Azmy juga menekankan pentingnya memahami aspek psikologis dari masalah ini. “Psikologi masyarakat terganggu dengan adanya judi online. Efeknya mirip dengan narkoba, menimbulkan kecanduan. Banyak masyarakat yang tertipu dan akhirnya harus direhabilitasi, baik di pesantren maupun tempat rehabilitasi lainnya.”
Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak luas dari judi online yang tidak hanya menyerang masyarakat menengah ke bawah, tetapi juga melibatkan pegawai pemerintah desa, anggota DPR, dan bahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Azmy mencatat bahwa meskipun sudah ada upaya pemblokiran situs judi online, dengan lebih dari 3 juta situs dan jutaan rekening diblokir, peran pemerintah masih dirasa kurang. Ia menekankan perlunya peraturan yang lebih tegas, termasuk pembinaan dan pengaturan iklan yang mempromosikan judi online.
“Saya mendengar cerita tentang seseorang yang begitu kecanduan judi online hingga menjual semua harta bendanya dan akhirnya menjadi gelandangan. Bahkan ketika diberi uang oleh bandar, uang itu digunakan lagi untuk berjudi,” ceritanya.
Azmy mengusulkan adanya peraturan yang mengharamkan judi online, dengan keterlibatan berbagai pihak seperti MUI dan pemerintah melalui perda. Ia juga mendukung langkah Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang akan mengumumkan nama-nama anggota dewan yang terlibat dalam judi online sebagai bentuk sanksi sosial.
“Dampak judi online sangat merusak, baik dari segi ekonomi maupun psikologis. Langkah tegas dan kolaboratif dari semua pihak sangat diperlukan untuk memberantasnya,” tutup Azmy. (*/yogi)