Enam Randis Pejabat Pandeglang Dijual Tanpa Lelang Terbuka, Pemkab Sebut Sesuai Aturan

oleh
Yahya Gunawan Kasbin, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang.
Yahya Gunawan Kasbin, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang.

Fajarbanten.co.id – Pemerintah Kabupaten Pandeglang menjual enam unit kendaraan dinas (randis) pimpinan daerah tanpa melalui proses lelang terbuka. Penjualan kendaraan tersebut tercatat dalam Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 000.2.4/Kep.413-Huk/2024 tertanggal 6 September 2024.

Randis yang dijual tersebut merupakan kendaraan operasional milik Bupati, Wakil Bupati, serta mantan pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang. Total nilai penjualan mencapai lebih dari Rp1 miliar, dengan harga masing-masing kendaraan ditentukan melalui proses penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Berikut rincian kendaraan dinas yang dijual:

Toyota Land Cruiser Prado 2018, A 1219 J – Rp354.096.400 (Bupati)

Mitsubishi Pajero Sport Dakar, A 1092 J – Rp151.050.000 (Wakil Bupati)

Toyota Fortuner VRZ AT DSL TRD 2019, A 3 J – Rp159.600.000 (Mantan Ketua DPRD)

Toyota Kijang Innova 2019, A 6 J – Rp120.460.000 (Mantan Wakil Ketua I DPRD)

Toyota Kijang Innova 2019, A 7 J – Rp120.460.000 (Mantan Wakil Ketua II DPRD)

Toyota Kijang Innova 2019, A 8 J – Rp120.460.000 (Mantan Wakil Ketua III DPRD)

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, mengatakan bahwa proses penjualan tersebut telah mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga  Asyik ASTRA Infra Terapkan Diskon Tarif Tol, Bikin Mudik Makin Nyaman & Lancar

“Permendagri yang baru ini memungkinkan penjualan kendaraan dinas kepada pimpinan daerah sebagai bentuk penghargaan setelah menyelesaikan masa jabatan. Namun penilaiannya tetap dilakukan oleh KPKNL. Dan kita harus patuhi hasil tim penilai,” kata Yahya saat dikonfirmasi, Rabu 23 Juli 2025.

Yahya menegaskan bahwa proses tersebut bukan merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, sebab telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Kasihan! Pegawai PT Barokah Belum Terima Gaji Selama Tiga Bulan

“Bukan, ga jadi temuan BPK kalau mau ngawal temuan mah apa yang menjadi renaksi atas temuan, nah itu kawal,”ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari efisiensi pengelolaan aset. Selain menghindari biaya perawatan dan pajak.

“Kalau mereka masih menggunakan kendaraan dinas, mereka tidak berhak atas tunjangan transportasi. Maka lebih efisien jika kendaraan itu dijual,”pungkasnya. (Asep)