Empat Kontraktor Rugikan Negara Rp917 Juta, DPUPR Pandeglang Desak Kejari Turun Tangan

oleh
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Asep Rahmat saat di wawancarai awak media di gedung Sekda Pandeglang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Asep Rahmat saat di wawancarai awak media di gedung Sekda Pandeglang.

Fajarbanten.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera turun tangan memanggil empat perusahaan kontraktor, yang terlibat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, keempat perusahaan tersebut mengerjakan lima proyek peningkatan jalan dengan nilai miliaran rupiah dan total kerugian negara mencapai Rp917 juta. BPK memberikan batas waktu pengembalian selama 60 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 23 Juli 2025.

Audit BPK menemukan bahwa proyek-proyek yang telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) itu mengalami kekurangan volume, mutu pekerjaan yang tidak sesuai, serta kelebihan pembayaran. Ironisnya, seluruh proyek sudah dibayar lunas menggunakan APBD.

Adapun rincian kelebihan pembayaran menurut BPK adalah sebagai berikut:

CV Putra Chibisoro (PCS) – Jalan Pasar Rancaseneng–Leuwimuja, Cikeusik: Rp300.258.784,86

CV Mahatama Karya (MTK) – Jalan Babakan Sompok–Kamalangan: Rp282.486.704,18

CV Cendikiawan (CDK) – Jalan Kadubungbang–Cimanuk: Rp170.459.994,17

CV Cendikiawan (CDK) – Jalan Rumingkang–Pasar Batu: Rp128.747.352,21

Baca Juga  XL Axiata Lanjutkan Kinerja Solid di Semester 1 2024

CV Tridaya (TDY) – Jalan Pasirpanjang–Seti, Picung: Rp35.319.615,05

Kepala DPUPR Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang belum mengembalikan dana ke kas daerah.

“Mungkin kita akan dorong Kejaksaan Negeri untuk memanggil empat perusahaan tersebut. Sudah kami tagih beberapa kali, tapi janjinya selalu minggu depan. Sampai sekarang belum juga dikembalikan ke kas daerah,” ungkapnya, Senin 11 Agustus 2025.

Asep mengaku belum menerima laporan terbaru dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait perkembangan pengembalian dana, meski tanggal waktu yang ditetapkan BPK telah lewat.

Baca Juga  Siapkan Regenerasi Petani, Kementan Bangun Minat Bertani lewat Panen Buku di TBM Al-Latif Mandalawangi

“Belum ada report lagi dari PPK. Untuk sanksi pidana, itu memang sudah ada aturannya sejak dulu. Saya juga belum baca lagi LHP-nya secara detail sampai batas waktu kapan pengembalian tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan pengembalian kelebihan pembayaran bukan hal baru di Pandeglang.

“Dari dulu juga pengembalian kelebihan masih ada. Nanti saya akan tanyakan ke Inspektorat. Langkah selanjutnya, kami tetap akan tagih perusahaan-perusahaan itu,” tegasnya. (Asep)